Kota Blitar Resmi Terapkan PPKM, Walikota Santoso Ajak Warga Makin Disiplin Lakukan Prokes

Rabu, 13/01/2021 - 15:59
Walikota Blitar Santoso (paling depan, tengah) Didampingi Pgs. Dandim 0808/Blitar dan Kapolres Blitar Kota Usai Apel Pelaksanaan PPKM (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Walikota Blitar Santoso (paling depan, tengah) Didampingi Pgs. Dandim 0808/Blitar dan Kapolres Blitar Kota Usai Apel Pelaksanaan PPKM (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com | Kota Blitar - Walikota Blitar Santoso mengajak masyarakat kota Blitar semakin berdisiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Penanggulangan Covid-19, dimana kota Blitar saat ini telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari mendatang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, Kodim 0808/Blitar dan Polres Blitar Kota, kata Santoso, juga telah menggelar Apel Pelaksanaan PPKM di halaman kantor Walikota Blitar, Rabu (13/01/2021) dan dilanjutkan melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Merdeka, tepatnya di depan Aloon-Aloon Kota Blitar.

Pemberlakukan PPKM di kota Blitar sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Masyarakat kota Blitar, kata dia, diminta terus berdisiplin menerapkan Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid-19 atau kata lain dari 3M, yakni memakai Masker, mencuci tangan dengan sabun dan air bersih yang mengalir dan menjaga jarak dan/atau menghindari kerumunan.

"Jadi meskipun kota Blitar tidak termasuk 11 daerah yang ditunjuk Ibu Gubernur Jawa Timur melakukan PPKM, kami tetap mengikuti PPKM. Karena ini bentuk antisipasi penyebaran Covid-19. Kepada masyarakat, inilah pentingnya antisipasi wabah Covid-19. Oleh karena itulah kita harus terus berdisiplin menjalankan Protokol Kesehatan dengan baik," tandasnya.

Walikota Santoso juga telah membuat Surat Edaran (SE) tentang PPKM. Dia berharap SE itu ditindaklanjuti dengan baik oleh pengelola fasilitas publik, rumah-rumah ibadah hingga para pelaku usaha. 

Pemerintah Kota Blitar, kata dia, saat ini telah memberlakukan Work from Home (WFH) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan format 50 persen WFH, 50 persen bekerja di kantor. Kemudian pengaturan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, rumah makan, pertokoan hingga lokasi-lokasi sejenisnya juga telah diberlakukan.

"Dengan ikhtiar ini mudah-mudahan kota Blitar segera terbebas dari wabah Covid-19 dan kehidupan kembali berjalan normal," tutupnya. 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait