KPU RI
Klikwarta.com, Jakarta - Para Komisioner KPU sebagai pihak teradu dalam perkara dugaan kebocoran data DPT Pemilu 2024 berharap majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak memutuskan perkara tersebut sebagai pelanggaran kode etik.
Anggota Komisiner KPU Betty Epsilon mengatakan, KPU telah melakukan berbagai upaya perlindungan dan pencegahan potensi akses ilegal terhadap data yang ada di laman Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Para teradu berpandangan dalil-dalil pengadu dalam perkara ini, adalah dalil yang tidak berdasar,” kata Betty di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Betty menjelaskan pihak KPU telah melakukan pencegahan kebocoran data tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan akuntabel.
Selain itu, menurut Betty proses penyelidikan atas kasus tersebut masih berproses di Bareskrim Polri, sehingga adanya akses ilegal pada aplikasi Sidalih tidak serta merta dapat dinyatakan sebagai kegagalan perlindungan data pribadi.
Betty juga mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti adanya akses ilegal tersebut sesuai dengan prosedur.
“Dengan begitu, kami juga meminta kepada majelis sidang DKPP agar menolak seluruh dalil yang disampaikan pengadu dan memulihkan nama baik dari para teradu, yakni para Komisioner KPU,” tutup Betty Epsilon.
Sementara itu, Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito menglyatakan majelis akan melakukan pendalaman pada pihak-pihak terkait pada sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan di kemudian hari.
“Mohon nanti benar-benar dijadwalkan pada sidang selanjutnya,” kata Heddy.
Adapun Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.
Pengaduan yang diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali selaku Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur itu terdaftar dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024. (*)
Kontributor: Arif