Tersangka Penganiayaan FH saat di amankan oleh Satreskrim Polres Bitung
Bitung, Klikwarta.com - Satreskrim Polres Bitung di bawah kepemimpinan Iptu Gede Indra Asri A.P, S.Trk,S.,I.K.,MH mengamankan pelaku penganiaya dengan sajam terhadap seorang ibu kepala Sekolah PAUD yang viral di media sosial Facebook. Pada Senin, (10/6/24).
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim lewat rilis tertulisnya Selasa, (15/6/24) mengatakan kejadian tersebut terjadi didepan sekolah Paud yang berlokasi di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga.
"Pelaku berinisial FH alias Frangky (43) sedangkan korban perempuan berinisial YC yang merupakan mantan istri dari pelaku dan korban ini adalah kepala sekolah di Paud tersebut,"ujarnya.
Lanjut, Kasat Reskrim, Iptu Gede Indra Asti A.P, S.Trk.,S.I.K.,MH mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 486 / VI / 2024 / Spkt / Polres Bitung, Polda Sulut, tanggal 10 Juni 2024, tentang perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilaporkan oleh korban YC.
"Tersangka di tangkap di kelurahan Sagerat kecamatan Matuari tanpa ada perlawanan dan tersangka saat ini telah di tahan di Polres Bitung dalam proses penyidikan,"ungkapnya.
Adapun Kronologi kejadian tindak pidana tersebut, Kasat Reskrim dimana pelaku medekati korban untuk meminta uang tetapi korban tidak mau memberikan uang hingga pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara Pelaku mendorong korban dengan pisau dan menjambak rambut korban serta menodong korban dengan menggunakan pisau dan menyeret korban.
"Motif tersangka melakukan tindak pidana Penganiayaan kerena tidak diberikan uang oleh Korban,"ungkapnya.
Gede Indra juga menambahkan bahwa untuk tersangka sendiri di sangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Piadana Penjara dan Pasal 351 KUHP Penganiayaan dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Piadana Penjara
Lebih lanjut, Gede juga menambahkan bahwa saat ini Korban mendapatkan pendampingan oleh pihak DP3A dan pihaknya telah mengambil langkah-langkah pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi serta melakukan visum Et Repertum terhadap korban.
Pewarta: Laode








