Ringkus Pelaku Penyelundupan Benur, Polres Pesibar Sita Ribuan Benih Lobster

Selasa, 28/02/2023 - 15:57
Polres Pesibar saat Gelar Konferensi Pers, Selasa (28/02/2023).

Polres Pesibar saat Gelar Konferensi Pers, Selasa (28/02/2023).

Klikwarta.com, Pesisir Barat - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, menangkap 3 orang pelaku Illegal Fishing Benur lobster laut, di wilayah pekon Kota Jawa Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat (Pesibar), Senin malam, (27/02/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Dari hasil penangkapan pelaku illegal fishing tersebut, Ribuan Benih Lobster disita dan dibawa ke mako Polres Pesisir Barat untuk dijadikan barang bukti.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP. ALSYAHENDRA, S.IK, M.H saat dikonfirmasi, pada hari ini, Selasa (28/02/2023) membenarkan bahwa tiga tersangka illegal fishing telah di amankan.

"Masing-masing berinisial DS (24) berasal dari teluk beringin pekon Kota Jawa Kec. Bengkunat, 1 pelaku inisial JS ( 27) berasal Kuala stabas, pasar Mulya kel.pasar Krui, dan 1 pelaku lagi inisial FI (19) alamat Kel. Pasar Liwa Kec. Balik bukit Lampung barat", ucap Kapolres.

Awalnya unit Tipidter bersama Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan terkait ILlegal Fishing di wilayah pekon Kota Jawa Kec. Bengkunat. Dari hasil penyelidikan itu, team mendapatkan informasi  terduga pelaku inisial DS sering melakukan kegiatan ILLEGAL FISHING di rumahnya yang dijadikan tempat packing.

Atas dasar imformasi itu, team langsung bergerak kerumah DS, dari dalam rumah DS ditemukan satu buah BOX  dibungkus plastik hitam yang berisikan 6.610 (enam ribu enam ratus sepuluh) ekor benih lobster. dengan rincian Jenis lobster pasir sebanyak 5.500 ekor, jenis mutiara sebanyak 1.050 dan jenis Jarong 60.

"Dari hasil keterangan terduga pelaku, usaha ilegal ini sudah mereka jalankan selama 1 tahun terakhir, di duga benih lobster tersebut akan diselundupkan keluar provinsi kemudian ke luar negeri, lanjut Kapolres mengatakan, team akan terus melakukan pengembangan sampai ke pelaku utama", tandas AKBP Alsyahendra.

Akibat dari perbuatan itu, ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004.

Tentang Perikanan dan atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara denda 1.500.000.000.

(Pewarta: Jokson)

Berita Terkait