Sidak, Dewan Temukan Perusahaan Bawang Ilegal di Kota Bengkulu

Senin, 21/08/2017 - 12:06
Nampak anggota Dewan memberikan arahan dan diskusi dengan pengusaha Bawang

Nampak anggota Dewan memberikan arahan dan diskusi dengan pengusaha Bawang

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Komisi II DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Jalan Perhubungan IV RT 13 Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu, Senin (21/8/2017). Sidak tersebut terkait laporan masyarakat adanya aktifitas operasi perusahaan Bawang yang diduga tidak memiliki izin. 
 
"Perusahaan Bawang ini terbukti tidak memiliki izin, pemiliknya Noval, akibat aktifitasnya berdampak pada pencemaran udara yakni bau bawang, kemudian banyak nyamuk yang bisa menyebabkan DPB," kata Mardensi, anggota komisi II saat sidak.
 
Lanjut Mardensi, pihaknya menuding pemilik usaha sudah berbohong dengan mengelabui masyarakat yakni didepannya berdiri usaha cuci mobil, namun didalamnya ternyata ada operasi usaha Bawang yang cukup besar. "Kami minta pemilik usaha mendapatkan izin dulu dan bermusyawarah dengan masyarakat sekitar, jangan beroperasi dulu," imbuh Mardensi.
 
Sementara ketua komisi II Baidari Citra Dewi menambahkan, pihak Kelurahan harus duduk bersama untuk mencari solusinya. Iapun menegaskan perusahaan tersebut jangan beroperasi sebelum mendapat izin. 
 
Dalam sidak juga turut serta pihak Dinas Lingkungan Hidup Catur Setiadi, Lurah Pagar Dewa Juwanda serta ketua RT 13 Keluarahan Pagar Dewa. Sedangkan komisi II yang ikut adalah Baidari Citra Dewi, Mardensi, Sawaludin dan Rafika. (Adv/Ferdi)

Berita Terkait