LPHB Minta BK DPRD Kota Bertindak, Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan Resmi Dilaporkan

Senin, 06/07/2026 - 14:40
‎Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay, M.H

‎Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay, M.H

Klikwarta.com, Kota Bengkulu - Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial DY dari Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu, Senin (6/07/2026).

Laporan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, S.Hut., didampingi Anggota BK DPRD Kota Bengkulu, Drs. M. Zen Basri, M.M., di ruang kerjanya.

‎Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay, M.H., mengatakan pihaknya mendatangi Kantor DPRD Kota Bengkulu untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan anggota DPRD tersebut yang beredar melalui media sosial TikTok.

‎Menurut Achmad Tarmizi, pernyataan yang disampaikan oleh anggota DPRD tersebut dinilai telah menyebut dirinya dan aktivitas lembaganya sebagai bagian dari kegiatan politik. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan telah berupaya meminta klarifikasi secara terbuka.

‎"Sebelumnya saya telah meminta yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Namun, hal itu tidak dilakukan. Justru yang terjadi adalah muncul opini yang menurut kami mengaburkan fakta atas langkah hukum yang sedang kami lakukan," ujar Achmad Tarmizi kepada awak media usai menyampaikan laporan.

‎Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Bengkulu dan semua fraksi agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, seluruh bukti yang dimiliki telah disertakan sebagai bagian dari laporan resmi.

‎Achmad Tarmizi berharap Badan Kehormatan dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran kode etik, ia meminta agar BK tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

‎Selain itu, ia juga menyayangkan adanya pernyataan yang menyerang lembaganya. Menurutnya, sebagai anggota legislatif, seorang anggota DPRD semestinya lebih memfokuskan perhatian pada fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan yang berkembang di Kota Bengkulu.

‎Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang dinilai perlu menjadi perhatian DPRD, seperti pengawasan terhadap penggunaan dana hibah, penyaluran dana bantuan sosial agar tepat sasaran, pengawasan terhadap pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), hingga proses penerimaan peserta didik baru tingkat SMP yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.

‎"Fungsi utama anggota DPRD adalah menjalankan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dan pelayanan publik. Karena itu kami berharap perhatian lebih diarahkan pada kepentingan masyarakat," katanya.

‎Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Lembaga Peduli Hukum Bengkulu yang dipimpin Achmad Tarmizi Gumay beserta tim.

‎Rahmad menjelaskan bahwa substansi laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan salah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu yang disampaikan melalui media dan dinilai menyinggung pihak pelapor. Pernyataan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan adanya muatan politik terhadap proses pelaporan yang sebelumnya dilakukan LPHB di Kepolisian Daerah Bengkulu.

‎"Pada hari ini kami telah menerima aduan dari Lembaga Peduli Hukum Bengkulu. Selanjutnya laporan tersebut akan kami teruskan kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bengkulu untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Rahmad.

‎Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kota Bengkulu. BK nantinya akan melakukan kajian terhadap laporan beserta bukti-bukti yang disampaikan sebelum menentukan langkah berikutnya sesuai tata beracara yang berlaku.

‎Rahmad juga memastikan bahwa DPRD Kota Bengkulu akan menghormati seluruh mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib dewan sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional, objektif, dan berkeadilan. (**) 

Berita Terkait