Komisi II DPRD Kota Bengkulu Gelar Hearing Tindak Lanjuti Polemik Penertiban Saung Pedagang Pantai Panjang

Senin, 25/05/2026 - 13:54
Komisi II DPRD Kota Bengkulu Gelar Hearing Tindak Lanjuti Polemik Penertiban Saung Pedagang Pantai Panjang

Komisi II DPRD Kota Bengkulu Gelar Hearing Tindak Lanjuti Polemik Penertiban Saung Pedagang Pantai Panjang

Klikwarta.com, Kota Bengkulu - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) terkait penertiban dan penggusuran saung pedagang di kawasan Pantai Panjang, Senin (25/5/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil hearing yang telah dilaksanakan pada 18 Mei 2026 bersama para pedagang Pantai Panjang dan kuasa hukum Lian and Partner. Agenda ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi berbagai pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan yang berkembang di kawasan wisata tersebut.

Hearing dipimpin oleh jajaran Komisi II DPRD Kota Bengkulu dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Pariwisata Kota Bengkulu serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Bengkulu sebagai mitra kerja.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kota Bengkulu menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan yang mengedepankan kepentingan masyarakat, khususnya para pedagang yang menggantungkan mata pencaharian di kawasan Pantai Panjang. Selain itu, penataan kawasan wisata juga harus tetap memperhatikan aspek legalitas, kenyamanan pengunjung, serta pengembangan sektor pariwisata daerah.

Para peserta hearing turut menyampaikan berbagai masukan dan pandangan terkait rencana penertiban saung pedagang. DPRD Kota Bengkulu berharap koordinasi yang dilakukan dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terdampak.

Komisi II DPRD Kota Bengkulu menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut hingga diperoleh solusi terbaik yang tidak hanya mendukung penataan kawasan Pantai Panjang sebagai destinasi wisata unggulan, tetapi juga melindungi kepentingan para pedagang yang selama ini beraktivitas di lokasi tersebut. (Adv)

Berita Terkait