Pemkab Bintan Kucurkan Rp 1,47 Miliar untuk Rehabilitasi 41 Rumah Tidak Layak Huni
Klikwarta.com, Bintan - Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) meluncurkan program Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BS-RTLH) Tahun Anggaran 2025.di mana Program ini mengalokasikan dana sebesar Rp1,47 miliar untuk merehabilitasi 41 unit rumah warga berpenghasilan rendah.
Peluncuran program ditandai dengan kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Gunung Kijang , Kamis (05/6/2025).
Bupati Bintan yang di wakili sekda kabupaten Bintan mengatakan ; di mana Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
“Rumah layak huni bukanlah sebuah kemewahan, tetapi hak dasar setiap warga negara. Program ini adalah bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” ujar sekda kabupaten Bintan Ronny Kartika dalam sambutannya.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, menyampaikan bahwa anggaran berasal dari APBD Kabupaten Bintan dan akan disalurkan kepada warga di tujuh kecamatan. Program ini tidak hanya menyasar perbaikan fisik rumah, tetapi juga mendorong semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Pemerintah hanya memberikan ‘pancing’, hasil akhirnya bergantung pada sinergi antara masyarakat dan fasilitator di lapangan,” kata Irzan.
Adapun distribusi bantuan berdasarkan wilayah sebagai berikut:
* Teluk Sebong: 6 unit
* Bintan Utara: 3 unit
* Bintan Timur: 3 unit
* Bintan Pesisir: 13 unit
* Teluk Bintan: 8 unit
* Toapaya: 2 unit
* Gunung Kijang: 6 unit
Bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan. Untuk rumah dengan kerusakan ringan diberikan bantuan sebesar Rp18 juta, kerusakan sedang Rp27 juta, kerusakan berat Rp39 juta, dan kerusakan total hingga Rp60 juta per unit.
Program BS-RTLH mengacu pada Peraturan Bupati Bintan Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur teknis pelaksanaan, termasuk tahapan verifikasi, pencairan dana, dan mekanisme pelaporan.
Dari ribuan permohonan yang masuk, hanya 41 rumah yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi lapangan sesuai spesifikasi teknis. Pelaksanaan program dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan dengan harapan dapat selesai tepat waktu dan ditinjau langsung oleh Bupati.
“Program ini juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat lokal, khususnya tenaga tukang sesuai bidang keahliannya. Semangatnya adalah dari kita, oleh kita, dan untuk kita,” tambah Irzan.
Tidak menutup kemungkinan, program serupa ke depan dapat disinergikan dengan sumber pendanaan lainnya di luar sektor perkim sebagai bentuk kolaborasi antarinstansi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)








