Raperda Larangan Minuman Tuak Disetujui untuk Dibahas

Kamis, 29/11/2018 - 06:40
Asisten III Bidang Administrasi Umum Muhammad Husni

Asisten III Bidang Administrasi Umum Muhammad Husni

Klikwarta.com, Parlemen - Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Bengkulu mengenai larangan minuman tuak setuju dibahas ketingkat selanjutnya. Raperda ini sejalan dengan program Wali Kota Bengkulu dalam mewujudkan Kota Bengkulu yang Religius. 

Dalam rapat paripurna ke 36 yang digelar Selasa (27/11) kemarin juga menyetujui 2 raperda lainnya untuk dibahas, yakni Raperda mengena Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR) dan Raperda Pembangunan Perumahan Cluster. 

Ketua DPRD Kota Bengkulu Baidari Citra Dewi saat memimpin jalannya rapat menyampaikan rapat paripurna dihadiri 18 anggota dewan dan dinyatakan kourum. 

Sementara Asisten III Bidang Administrasi Umum Muhammad Husni menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada legislator yang telah memberikan respon positif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap hak inisiatif DPRD mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Husni.

Raperda mengenai pembangunan perumahan cluster menurutnya menjawab kebutuhan lahan perumahan yang semakin terbatas. “Penyediaan kebutuhan rumah saat ini sangat di minati, cluster relatif lebih aman dan di lengkapi sarana prasarana hunian,” papar Husni.

Kemudian mengenai Raperda larangan minuman tuak sudah sejalan dengan Program Walikota dalam mewujudkan Kota Bengkulu yang religius. “Alkohol dapat merusak secara fisik dan psikis, perlu diatur regulasi khusus agar masyarakat sehat,” ungkapnya.

Terakhir, Raperda perihal CSR, pembangunan Kota Bengkulu tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah saja, Perusahaan juga berperan penting dalam meyukseskan pembangunan. “Tidak di perkenankan menyebutkan besaran jumlah bantuan, karena beberapa daerah telah dianulir oleh Pemerintah Pusat, peruntukan dan kegiatan untuk masyarakat sekitar itu boleh diatur,” tutup Husni. (MC Kota)

Berita Terkait