Polresta Solo Berhasil Amankan 7 Pelaku Pengeroyokan
Klikwarta.com, Solo - Polresta Solo mengamankan tujuh tersangka dalam kasus pemukulan dan pengrusakan mobil polisi saat bertugas,para pelaku pun dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Senin (9/08/2021).
Para pelaku pengeroyokan polisi berhasil mengamankan 7 pelaku pengerusakan mobil polisi saat bertugas,adapun kejadiannya.
Saat para pelaku tersebut terlibat tabrakan dan difoto salah satu pengendara,melihat hal tersebut pelaku mengejar Sampai dijalan jalan Radjiman,hingga cekcok pun tak terelakan.
Kapolresta Solo Kombes pol Ade Safri Simanjuntak yang diwakili Wakapolres AKBP Gatot Yulianto menjelaskan,saat Melihat hal tersebut,anggota Polsek Serengan langsung menuju di tempat kejadian perkara didepan gedung mawar dan justru terlibat dan
Dipukul oleh pelaku dan merusak mobil polisi yang digunakan saat digunakan bertugas. alhasil Kapolresta solo langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan pelaku berhasil kabur.
''Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu bersamaan ditempat berbeda,'' ungkap Wakapolres.
Ketujuh pelaku tersebut, berinisial AW, AS, AP, KP, DS, LP dan ES. Gatot menjelaskan, kasus pengeroyokan yang bermula ketika terjadi kecelakaan antara sebuah mobil dan motor di Jalan Honggowongso solo.
Untuk penyelidikan lebih lanjut polisi masih memburu pelaku lainnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu,petugas pun berhasil menyita beberapa unit sepeda motor yang dikendarai pelaku dan pakaian sebagai barang bukti, atas perbuatannya ke tujuh pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, untuk penyelidikan lebih lanjut polisi masih memburu pelaku lainya.[Din]








