Dinas Kesehatan Kota Blitar (foto : dok. Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Blitar - Dina Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tahun ini menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai 8,9 milyar atau tepatnya Rp. 8.962.133.774, dan siap untuk diserap sebagaimana mestinya dengan maksimal.
Ini dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Pemkot Blitar, Sunarko, perihal alokasi DBHCHT yang diterima instansinya untuk masa tahun anggaran 2021.
Sunarko menerangkan, DBHCHT tahun anggaran 2021 itu, untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Disamping itu juga digunakan pembayaran bantuan iuran BPJS Kesehatan.
“Jadi iuran itu ada dua yakni, iurannya sendiri dan bantuan iuran,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Blitar, Sunarko, Senin (29/11/2021).
Dijelaskannya, besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III yakni Rp. 42.000, sedangkan diaturannya peserta yang mandiri membayar Rp. 35.000, begitu juga yang dibiayai pemerintah daerah Rp. 35.000 dan sisanya ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Pemerintah daerah membantu iuran sebesar Rp. 2.800 perorang perbulan dan sisanya ditanggung pemerintah pusat, sehingga pemda membayar iuran dan bantuan iuran sebesar Rp. 37.800 perjiwa,” jelasnya.
Mengingat DBHCHT sangat bermanfaat bagi masyarakat, ia juga berharap agar alokasi dana yang cairkan tiap tahun itu bisa dipertahankan, karena manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat seperti membayar iuran rutin BPJS kesehatan.
(Pewarta : Faisal NR)








