Press release tersangka dan barang bukti di BNNP, Rabu (19/04/2017)
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Selama operasi yang digelar pada April 2017, Badan Narkotikan Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil membekuk enam pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Benny Setiawan menyebutkan dari tangan keenam pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 350 gram, uang senilai Rp 1,75 juta, timbangan digital, telepon seluler dan kendaraan.
Berdasarkan barang bukti yang didapat, pelaku disangkakan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Barang bukti ini tidak ada nilainya jika ditanya kalau dirupiahkan, tetapi dampak kerusakannya yakni bisa merusak 3.000 lebih masyarakat," ujarnya, saat gelar press release, Rabu (19/04/2017).
Dia mengatakan, keenam tersangka tersebut terdiri dari dua kasus. Kasus pertama bermula pada 13 April 2017 yakni berawal informasi masyarakat, BNNP Bengkulu menangkap tersangka berinisial SS dan BA di Desa Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 20,09 gram, 5 unit telepon seluler, 2 buah timbangan digital, dan satu kendaraan bermotor.
"Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan, kami terus kembangkan untuk menelusuri jaringan yang di hulunya," jelasnya.
Lanjutnya, untuk kasus kedua yakni pada Selasa, 18 April 2017, BNNP menggagalkan transaksi narkoba di depan Markas Komando Brimob Bengkulu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 kantong besar serbuk Kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan berat (+ 300 Gram ), yang disembunyikan di celana dalam yang dikenakan tersangka. Juga diamankan 1 unit mobil Daihatsu Sirion dan sejumlah uang senilai Rp 1,75 juta serta beberapa unit telepon seluler.
"Kami amankan empat orang berinisial RA, ML, FS, dan DS. Sabu-sabu disembunyikan dalam celana dalam tersangka RA," ujarnya.
"Saat ini para tersangka beserta barang bukti diamankan dikantor BNN Provinsi untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (AF)








