Press Release BNNP Bengkulu, Rabu (26/07/2017)
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Sindikat narkoba jenis shabu-shabu jaringan internasional yang dikendalikan oleh oknum napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Bengkulu berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu.
Sindikat narkoba jaringan internasional ini menjalankan jaringanya dari Malaysia, Aceh, Medan, Jambi dan Bengkulu.
Dalam press release yang digelar BNN Provinsi Bengkulu, Rabu (26/07), Kepala BNNP Bengkulu, Nugroho Aji Wijayanto menyebutkan pengungkapan sindikat internasional peredaran narkoba jenis shabu ini dimulai dari penyelidikan secara terus menerus selama 1 bulan.
Kronologis penangkapan, pada hari ini Rabu (26/07) sekira pukul 02.30 WIB, tim khusus Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu berhasil menangkap tersangka berinisial AZ di Jalan Baru Simpang Lebong, Curup Kabupaten Rejang Lebong. Penangkapan terjadi saat tersangka turun dari mobil dan sedang duduk diwarung.
Dari tangan AZ berhasil disita barang bukti berupa enam bungkus besar diduga narkotika Golongan 1 jenis Shabu seberat 1 Kg yang terbungkus plastik bening dilapisi plastik warna hitam dan dimasukan ke dalam tas.
Disamping itu, juga diamankan 1 unit mobil Xenia warna merah beserta STNK dengan Nopol BD 1708 AI, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah ATM, 2 unit HP dan uang tunai sebanyak Rp 70 ribu.
Berdasarkan keterangan AZ, dirinya mengambil dan membawa narkotika tersebut dari Jambi berdasarkan perintah dari Oknum Napi di Lapas Bentiring inisial MH.
Dari hasil pengembangan BNN Provinsi Bengkulu. AZ dan MH telah bersama-sama berperan sebagai pemilik modal (bandar). Keduanya merupakan target utama BNN Provinsi Bengkulu.
Dalam hal ini, keduanya disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo 132 Subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimum hukuman mati.
Pihak BNNP Bengkulu masih akan menindaklanjuti kasus ini. Saat ini telah melakukan pemeriksaan 1 orang lagi yang diduga terlibat inisial JU dan selanjutnya BNNP Bengkulu akan menyidik TPPU terhadap tersangka, berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham bersama-sama mengembangkan kasus serta berupaya mengungkap seluruh jaringannya.








