Anggota Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas
Klikwarta.com, Surabaya – Anggota Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menyiapkan regulasi turunan pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Puguh menilai, kebijakan Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan langkah yang patut diapresiasi dan perlu ditindaklanjuti hingga ke tingkat daerah agar penerapannya dapat berjalan lebih efektif.
“Saya mengapresiasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ini menjadi momentum untuk menegaskan komitmen kita sebagai bangsa yang memiliki warisan budaya, nilai-nilai luhur, dan norma yang telah lama dijaga,” ujar Puguh.
Menurutnya, hingga saat ini Jawa Timur belum memiliki peraturan daerah maupun peraturan gubernur yang secara khusus mengatur tindak lanjut terhadap kebijakan tersebut.
Oleh karena itu, ia menilai sudah waktunya Pemprov Jatim bersama DPRD mengambil inisiatif untuk merumuskan regulasi sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah pusat.
“Di Jawa Timur sendiri belum ada perda ataupun pergub yang mengatur hal ini. Saya pikir ini menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginisiasi regulasi sebagai respons terhadap Perpres tersebut,” katanya.
Puguh menilai urgensi penyusunan regulasi di Jawa Timur semakin penting karena provinsi ini merupakan daerah dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia serta memiliki banyak pusat pendidikan.
“Jawa Timur memiliki banyak pusat keunggulan pendidikan seperti Surabaya, Malang, Jember, dan beberapa daerah lainnya.
Karena itu perlu ada langkah-langkah yang terukur agar kebijakan nasional dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ia berharap regulasi yang nantinya disusun tidak hanya berhenti sebagai aturan administratif, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merancang langkah pembinaan masyarakat serta penguatan ketahanan sosial.
“Dengan adanya regulasi di tingkat daerah, implementasi kebijakan nasional akan lebih efektif sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial, melindungi generasi muda, dan mempersiapkan masa depan bangsa,” pungkasnya
SURABAYA – Anggota Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menyiapkan regulasi turunan pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Puguh menilai, kebijakan Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan langkah yang patut diapresiasi dan perlu ditindaklanjuti hingga ke tingkat daerah agar penerapannya dapat berjalan lebih efektif.
“Saya mengapresiasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ini menjadi momentum untuk menegaskan komitmen kita sebagai bangsa yang memiliki warisan budaya, nilai-nilai luhur, dan norma yang telah lama dijaga,” ujar Puguh.
Menurutnya, hingga saat ini Jawa Timur belum memiliki peraturan daerah maupun peraturan gubernur yang secara khusus mengatur tindak lanjut terhadap kebijakan tersebut.
Oleh karena itu, ia menilai sudah waktunya Pemprov Jatim bersama DPRD mengambil inisiatif untuk merumuskan regulasi sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah pusat.
“Di Jawa Timur sendiri belum ada perda ataupun pergub yang mengatur hal ini. Saya pikir ini menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginisiasi regulasi sebagai respons terhadap Perpres tersebut,” katanya.
Puguh menilai urgensi penyusunan regulasi di Jawa Timur semakin penting karena provinsi ini merupakan daerah dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia serta memiliki banyak pusat pendidikan.
“Jawa Timur memiliki banyak pusat keunggulan pendidikan seperti Surabaya, Malang, Jember, dan beberapa daerah lainnya.
Karena itu perlu ada langkah-langkah yang terukur agar kebijakan nasional dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ia berharap regulasi yang nantinya disusun tidak hanya berhenti sebagai aturan administratif, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merancang langkah pembinaan masyarakat serta penguatan ketahanan sosial.
“Dengan adanya regulasi di tingkat daerah, implementasi kebijakan nasional akan lebih efektif sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial, melindungi generasi muda, dan mempersiapkan masa depan bangsa,” pungkasnya.








