Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Pandangan Umum Terkait RAPBD 2020 Dan Raperda Usulan Eksekutif

Kamis, 17/10/2019 - 16:28
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

Klikwarta.com, Blitar - Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar sampaikan pandangan umum terkait Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif di forum rapat paripurna, Kamis (17/10/2019).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Susi Narulita Kumala Dewi mengungkapkan, secara umum seluruh fraksi telah memberikan rasionalisasi yang cukup detail atas penjelasan Bupati Blitar terkait nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Blitar tahun anggaran 2020.

Diterangkan Susi, seluruh pandangan umum fraksi akan dibahas oleh Pansus (panitia khusus) yang bertugas membahas nota keuangan R-APBD Kabupaten Blitar tahun 2020 itu.

"Kami mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi yang sudah detail dalam menyikapi RAPBD tahun 2020 yang disampaikan Pak Bupati kemarin. Ada catatan-catatan detail yang nantinya akan dibahas pansus-pansus," kata Susi Narulita Kumala Dewi saat dihubungi klikwarta.com di kantor DPRD Kabupaten Blitar.

Poin krusial yang dianggap dewan perihal proyeksi R-APBD Kabupaten Blitar tahun 2020 ialah, optimalisasi serapan anggaran yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu. Sementara ini, lanjut dia, OPD Pemkab Blitar yang serapan anggarannya rendah ialah Dinas Pekerjaan Umun (PU).

"Tentunya serapan yang kurang maksimal dalam hal ini ialah PU, karena serapannya kurang memang sangat minim. Harapan dari DPRD tentu berjalan lancar pembangunan di Kabupaten Blitar," jelasnya.

Sementara dikonfirmasi soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif yang terdapat lima raperda, dia menegaskan raperda usulan eksekutif itu akan segera ditindaklanjuti dengan segera oleh sejumlah komisi maupun pansus. Kelima raperda tersebut, kata dia, ialah Raperda tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas BPR Jawa Timur, RDTR dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kanigoro tahun 2017-2037, RDTR dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Sutojayan tahun 2017-2037, Pendirian RSUD Srengat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak.

"Karena RDTR Sutojayan dan Kanigoro sebetulnya sudah masuk sejak periode kemarin, cuman memang ada kendala dari salah satu aturan sekarang tinggal melanjutkan. Kalau Kabupaten Layak Anak ini memang kebutuhan yang sudah mendesak. Karena target kita tahun 2020 harus mecapai Kabupaten Layak Anak kategori madya, sekarang masih pratama," paparnya.

Terkait pembangunan RSUD Srengat dan Penyertaan Modal BPR Jatim, Susi menyebut kedua hal ini terkini memang mendesak kebutuhan regulasi yang mengatur tentang eksistensi kedua hal tersebut. Diharapkan, jika operasional RSUD Srengat dan BPR Jatim benar-benar telah aktif, fungsi daripada rumah sakit dan pelayanan BPR Jatim bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat. (Faisal / Adv)

Berita Terkait