Bupati Blitar Buka Acara Pembukaan Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Blitar Tahun 2021

Rabu, 24/11/2021 - 11:51
Bupati Rini Buka Acara Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Blitar Tahun 2021 (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Bupati Rini Buka Acara Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Blitar Tahun 2021 (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Blitar - Bupati Blitar Rini Syarifah dijadwalkan membuka upacara Pembukaan Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Blitar tahun 2021 di salah satu hotel di Kota Blitar, Rabu (24/11/2021).

Dihadapan peserta diklat yang notabene Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Blitar yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang dan jasa, Bupati Rini meminta agar seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius sampai paripurna.

"Saya percaya sepenuhnya setelah saudara selesai mengikuti review materi pendidikan dan pelatihan ini, saudara akan dapat meningkatkan dan memantapkan kemampuan, sehingga akan menjadi aparatur pemerintah yang berkualitas, berdedikasi tinggi, serta profesional," ucap bupati.

Ia berpendapat, kesuksesan pembangunan satu diantaranya dipengaruhi oleh efektifitas pelaksanaan pengadan barang dan jasa pemeritah. Kesuksesan tersebut juga ditentukan oleh kualitas dan kuantitas SDM sebagai pelaku pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Kualitas atau profesionalisme Sumber Daya Manusia ASN tersebut, lanjut dia, ditandai dengan terpenuhinya kompetensi dan integritas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berjalan secara efektif dan efisien serta tidak menyimpang dari ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini Kabupaten Blitar telah memperoleh opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima kali berturut- turut dengan perjuangan yang luar biasa. Tentunya ini menjadi salah satu indikator penyelenggaraan pemerintahan yang baik bagi Pemerintah Kabupaten Blitar," tukasnya.

"Oleh karena itu saya berpesan agar review materi dan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa ini dimanfaatkan dan diikuti dengan sebaik baiknya sehingga dalam penerapan di lapangan tidak menyalahi aturan. Dasar penyelenggaraan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang harus dipelajari dan dijadikan pedoman dalam setiap proses kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah, agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan," pungkasnya.

 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait