Foto Proyek Tembok Penahan Tanah Dikelurahan Tandurusa tak menggunakan papan proyek
Bitung, Klikwarta.com - Proyek Tembok Penahan Tanah sepanjang jalan dari kelurahan Tandurusa lingkungan I menuju Kelurahan Makawidey Kecamatan Aertembaga Kota Bitung tanpa papan nama alias "siluman".
Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja ada kontraktor membandel dengan mengabaikan hak publik tentang keterbukaan informasi. Padahal jika transparan maka simpati warga sekitar dan dukungan akan di berikan karena pasti setiap proyek fisik akan ada manfaat bagi Kelurahan.
Selain itu, saat penandatangan kontrak kerja Kontaktor sudah tahu rujukan pekerjaan harus berpedoman Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Diketahui Proyek pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) di kelurahan Tandurusa lingkungan I, sudah berjalan hampir 50 persen hingga kini tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.
"Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa dan menggunakan APBN atau APBD. Padahal proyeknya harus dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum," ujar Serdi Warga Kelurahan Tandurusa, Jumat, (25/8/23).
Selain itu menurutnya pekerjaan diduga tak sesuai RAB, baik kedalam galian dan campuran semen perekat Tembok.
"Kami warga berhak mengetahui informasi sekitar Proyek yang ada di kelurahan karna dampaknya akan di rasakan masyarakat. Ia pun meminta pekerjaan proyek dikerjakan berdasarkan isi kontrak agar program Pemerintah di bidang infrastruktur dapat di rasakan manfaatnya sebab berkualitas dan ada transparan anggaran rakyat," harap Serdy.
Kepala Dinas PUPR Kota Bitung Risal Sompotan ST dikonfirmasi soal indentitas Proyek di Kelurahan Tandurusa belum bisa ditemui media ini.
(Pewarta: Laode)









