Tak Maksimal, Tahapan Pilkada 2024 Terkendala Perda Jatim 6/2022

Kamis, 11/05/2023 - 20:47
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo

Klikwarta.com, Jatim - Pelaksanaan tahapan Pilkada Jawa Timur 2024 yang dimulai tahun 2023 disinyalir tidak bisa maksimal karena terkendala Perda Jatim Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur 2024. Mengingat dalam perda tersebut, anggaran untuk tahapan Pilkada hanya bisa dicairkan pada tahun 2024.

Perlu diketahui Pemprov Jatim bersama DPRD Jawa Timur menyetujui dana cadangan Pilgub 2024  sebesar Rp 600 miliar. Dimana dalam pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2022, Pemprov mengajukan dana cadangan sebesar Rp 300 Miliar. Sementara sisanya Rp 300 miliar pada tahun 2023. Sedangkan sisanya bakal dipenuhi pada tahun 2024 mendatang.

Sesuai  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 Merupakan Program Strategis Nasional. Mendagri meminta menyurati Gubernur Jawa Timur untuk melakukan perubahan  terhadap salah satu pasal di Perda 6 tahun 2022.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo menyampaikan, dalam SE Mendagri tanggal 24 Januari 2023 menjadi perhatian komisinya. Mengingat Pemprov Jatim sebelumnya menyampaikan surat mendagri tersebut ke DPRD Jawa Timur.

Politisi Partai Golkar ini, menjelaskan ada perubahan yang harus dilakukan terhadap salah satu pasal di Perda 6 tahun 2022 tentang  Dana Cadangan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur 2024.  

“Karena tahapan Pilkada sudah berjalan di tahun 2023,” terang Freddy, Kamis, 11 Mei 2023.

Dalam pasal 6 ayat 2 menyebutkan  bahwa dana cadangan hanya di cairkan tahun 2024. Untuk itu, sesuai peraturan perundang-undangan, Freddy menilai perlu diubah dalam perda perubahan atas Perda 6/2022. (adv)

Related News