ilustrasi
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Dalam sidang kasus korupsi multiyears Kabupaten Seluma, yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (16/02/2017), Majelis Hakim memvonis bersalah terhadap Mantan Bupati Seluma Murman Effendi dan anaknya Joresmin Nuryadin.
Dilansir kupasbengkulu.com, mantan Bupati Kabupaten Seluma Murman Effendi dijatuhi vonis dua tahun penjara dengan pidana denda sebesar 200 juta rupiah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah, dan menetapkan masa tahanan yang dijalankan oleh terdakwa untuk dikurangi dari vonis yang dijatuhkan,” kata Ketua majelis hakim Suryana.
Sementara Joresmin Nuryadin dijatuhi hukuman selama 4 tahun kurungan penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 1 bulan kurungan penjara, bahkan putra kandung dari mantan bupati kabupaten seluma ini juga dikenakan uang penganti sebesar Rp 2 miliar, dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka putra kandung Murman ini terancam dipidana selama 2 tahun penjara.
Pada persidangan ini, majelis hakim berpendapat bahwa putra kandung dari Murman ini telah terbukti melanggar pasal 1 Angka 5 Jo Pasal 5 angka 4 Jo Pasal 22 Undang – undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas KKN dan pencucian uang.
“Terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana diatur dalam pasa 3 Junto pasal 18 undang – undang no 31 tahun 1999 sebagiamana diatur diubah dan ditambahkan dengan undang – undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat ke- 1 KUHP melanggar Pasal 3 undang – undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Suryana.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim ini, Kuasa Hukum dari Joresmin Ilham Fatahila, menyesalkan putusan yang diterima oleh kelienya, kekecewaan ini dilandasi oleh pertimbangan hakim yang menyatakan vonis ini tidak menunjukan keadilan pada kliennya. bahkan ia berpendapat bahwa apa yang dijatuhkan pada kliennya ini juga mengesampingkan apa yang disampaikan oleh saksi ahli yakni Profesor Herlambang. Oleh karena itu ia akan melakukan koordinasi dulu guna mengambil langkah apa yang akan dilakukan usai kliennya ini dijatuhi vonis 4 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim
“Mulai dari pemeriksaan saksi, Ahli, dan seluruh dokumen – dokumen itu berdasarkan dari sprint nomor 14, yang dimana itu sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dan dinyatakan tidak sah dan mengikat, artinya kita mengacu pada aturan KUHAP Pasal 1 ayat 2 proses penyidikan ada rangkaian, nah pada tatanan rangkaian ini tidak sah, dan ini ahli yang bicara, kita akan lakukan koordinasi dulu untuk upaya kedepannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Mantan Bupati Kabupaten Seluma Murman Effendi diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Hotmix dalam proyek multiyears di Kabupaten Seluma. Murman Effendi disangkakan pasal 1 angka 5 Jo pasal 5 angka 4 Jo pasal 22 undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas KKN.
Kemudian, Joresmin putra dari mantan Bupati Kabupaten Seluma yang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dikatakan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut umum Kirno SH beberapa waktu lalu, bahwa putra kandung dari Murman Effendi yang juga merupakan Direktur dari Perusahaan Puguk Sakti Permai ini, juga didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan hotmix proyek multiyears di Kabupaten Seluma pada tahun 2011 lalu.
Proyek pembangunan jalan dengan aspal hotmix pada 2011 ini mengakibatkan kerugian negara Rp 3,68 miliar dengan anggaran Rp 60 miliar.Kerugian negara ini diketahui berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI perwakilan Bengkulu. (*)








