Musdes Desa Winong, Desak Hentikan “Kriminalisasi” Kades Terkait Aset Desa

Rabu, 08/07/2026 - 14:22
.

.

Klikwarta.com, Pati - Ratusan warga Desa Winong, Kecamatan Pati menggelar ,Musyawarah Desa (Musdes) pada Senin malam, 6 Juli 2026. Agenda tunggal: membahas penetapan Kepala Desa Winong, Wicaksono Bowo Leksono, sebagai tersangka oleh Polresta Pati terkait sengketa Sertifikat Hak Milik No. 708.

 

Disadur dari medialidikkrimsus-ri.com, Dalam forum yang dimulai pukul 20.30 WIB itu, warga secara aklamasi menyatakan penolakan terhadap proses hukum yang dinilai sebagai bentuk ‘kriminalisasi terhadap penyelenggara pemerintahan desa”.

1. Dasar Hukum: Tanah Merupakan Aset Desa Sejak 1991

Berdasarkan dokumen yang dipaparkan dalam Musdes, tanah seluas ± 5.170 m2 dengan SHM No. 708 a.n Sudjadi telah sah dilepaskan sebagai ‘pengganti Tanah Bengkok Kepala Desa Winong melalui:

a. Musyawarah Desa 21 Februari 1991 dihadiri perangkat desa dan BPD.

b. Penandatanganan oleh Kades Soegijarto.

c. Pengesahan Bupati Pati tanggal 16 Agustus 1991.

Secara hukum, pelepasan tanah bengkok tahun 1991 itu sah. Itu artinya tanah tersebut sudah beralih status menjadi “Aset Desa” sesuai “Pasal 76 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa” yang menyatakan kekayaan milik desa dikelola oleh Pemerintah Desa,” tegas perwakilan warga dalam Musdes.

 

2. Kejanggalan Proses Hukum

Warga mempertanyakan dasar penetapan tersangka Kades Wicaksono. Sebab:

a. Kades tidak mengetahui sengketa : Dalam Musdes ditegaskan Kades Wicaksono tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait SHM 708.

b. Sertifikat tidak hilang : Sekdes Winong, Adhie Novianto, S.E. menyatakan sertifikat asli masih ada. Sehingga Kantor Pertanahan tidak dapat menerbitkan sertifikat pengganti.

c. Belum ada balik nama : Warga mengakui administrasi balik nama memang belum dilakukan sejak 1991. Namun secara yuridis, tanah telah 35 tahun dikuasai dan dikelola sebagai tanah bengkok desa.

Ini preseden buruk. Kalau Kades bisa dipidana karena mengurus aset desa yang sudah diputuskan Musdes 35 tahun lalu, maka siapa yang berani jadi kepala desa?” ujar salah satu tokoh masyarakat.

 

3. Tuntutan Warga Desa Winong

Melalui Musdes, warga menuntut:

a. Polresta Pati menghentikan proses penyidikan terhadap Kades Wicaksono karena tidak memenuhi unsur melawan hukum.

b. BPN Pati segera melakukan penelusuran riwayat SHM 708 dan memfasilitasi balik nama ke Aset Desa.

c. Pemerintah Kabupaten Pati hadir memberikan kepastian hukum atas status tanah bengkok hasil keputusan 1991.

 

Tags

Berita Terkait