Pengusaha Cuma Cari Untung, Resto Setia Minang Buang Limbah ke Selokan Bau Tak Tertahankan

Selasa, 05/05/2026 - 22:12
Resto Setia Minang

Resto Setia Minang

Klikwarta.com, Ruteng - Baru dua minggu beroperasi, Restoran Setia Minang telah melakukan pelanggaran lingkungan berat dengan membuang limbah dapur langsung ke selokan tanpa pengolahan. Sampah menumpuk hingga 3-4 hari dan bau busuk mengganggu warga sekitar padahal tindakan ini bisa dikenai sanksi denda maksimal Rp15 miliar dan ancaman penjara berdasarkan UU Perlindungan Lingkungan Hidup.
 
Seorang karyawan toko bangunan di dekat lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan ketidaknyamannya yang sudah tak tertahankan.

"Restoran kan wajib punya IPAL, kan? Bukan cuma buat tidak mencemari lingkungan, tapi juga agar tidak jadi sarang penyakit! Tapi mereka seolah tidak peduli," ucapnya dengan nada kesal kepada Klikwarta.com pada Selasa (5/5).
 
Ia menambahkan bahwa selain limbah cair yang dialirkan langsung ke saluran, tumpukan sampah dari restoran juga berdiam di samping tokonya selama berhari-hari.

"Aroma busuknya bikin kami tidak bisa bekerja dengan nyaman. Pengusaha seharusnya punya tanggung jawab, bukan hanya sibuk cari keuntungan",tegas karyawan tersebut, yang mengimbau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manggarai untuk segera bertindak.
 
Ketika dikonfirmasi, owner restoran Ibu Nani mengakui bahwa bau busuk berasal dari usahanya. Ia menyatakan telah membayar Rp100 ribu per bulan untuk pengangkutan sampah, namun pihak pengangkut tidak datang sesuai janji. Lebih mengejutkan, Ia mengaku tidak mengetahui bahwa restoran wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
 
"Kalau limbah dapur kami memang langsung buang ke saluran, Pak. Tapi kami selalu bersihkan salurannya kok. Untuk sisa makanan ada orang yang ambil," ujar Ibu Nani. Meski begitu, Ia berjanji akan memenuhi kewajiban memiliki IPAL keesokan harinya.
 
Kadis DLH Manggarai Carles Rihi menyatakan bahwa kasus ini sudah dikordinasikan dengan Camat Langke Rembong dan pihaknya sudah melakukan pengecekan lapangan.

"Sr kk, atas informasinya sy sdh berkoordinasi dg Bapak Camat dan beliau sdh turun ke lokasinya," tulisnya melalui pesan WhatsApp yang diterima Klikwarta.Com
 
Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Camat Langke Rembong Eremeius Gonzaga Gau membenarkan telah mengecek lokasi Restoran Setia Minang terkait keluhan masyarakat. Ia menyatakan telah menemukan beberapa cacatan yang disampaikan kepada pemilik restoran, namun tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut karena sedang melaksanakan ibadah.
 
"Mlm ite, neka rabo saya tdk sempat jawab ite punya  bel krn sempat keluar rumah lupa bawa HP, tabe. Tadi kami kesana utk cek  lokasi Terkait  info dari masyarakat sekitar rumah makan ada bauh tdk sedap. Hasil pantauan kami sepertinya tdk terlalu jauh sehingga ada bbrp catatan yg kami sampaikan dan mereka siap, tabe",tulis camat melalui pesan whatsapp yang diterima  Klikwarta.Com
 
"Ite sbtr baru saya sampaikan, ada sembayang rosario, tabe",tambahnya.
 
Perlu ditegaskan bahwa pembuangan limbah restoran langsung ke saluran air tanpa pengolahan jelas melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksinya mencakup teguran tertulis, penghentian operasional, pencabutan izin usaha, hingga tuntutan pidana dengan denda maksimal Rp15 miliar dan ancaman penjara.
 
Restoran wajib segera memasang grease trap (penjebak lemak) dan mengolah limbah cair secara menyeluruh sebelum dibuang ke saluran kota. Tidak ada alasan yang bisa digunakan untuk mengabaikan peraturan yang sudah jelas terutama bagi usaha yang mengaku ingin berkontribusi pada kemajuan daerah.

Kontributor: Kordian

Berita Terkait