Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan, Dorong Budaya Digital yang Sehat

Senin, 13/07/2026 - 21:01
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti

Klikwarta.com, Malang - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Hal ini bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang penggunaan gawai, melainkan mengatur penggunaannya agar lebih tepat sasaran dan mendukung proses pembelajaran.
 
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Mendikdasmen.
 
Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen mendorong terciptanya budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarmurid, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.
 
Pembatasan penggunaan gawai dilakukan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental. Penguatan literasi digital juga menjadi bagian penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
 
Mendikdasmen menilai kebijakan ini menjadi relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari.
 
“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” lanjutnya.
 
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Dengan demikian tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun dengan pengaturan yang jelas.
 
Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
 
Kemendikdasmen juga mengajak orang tua dan wali murid untuk berperan aktif mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan keluarga. Orang tua didorong membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana melalui penerapan prinsip 3S, yaitu _screen time_, _screen zone_, dan _screen break_ sesuai usia, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
 
Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan berbagai pihak, Kemendikdasmen berharap kebijakan pembatasan penggunaan gawai dapat membentuk budaya digital yang lebih sehat sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal. (**) 

Berita Terkait