Ketua Pansus LKPJ DPRD Jatim Khusnul Arif
Klikwarta.com, Jakarta - Temuan anomali pada Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Jatim 2025 membuat Pansus LKPJ Gubernur DPRD Jatim langsung tancap gas. Kamis (23/4/2026), rombongan Pansus menyambangi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Jakarta.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Jatim Khusnul Arif menyebut langkah ini wajib dilakukan. Pasalnya, dari 8 Indikator Kinerja Utama Pemprov Jatim, satu indikator gagal memenuhi target secara administratif: IKLH. Capaian Jatim hanya 73,43, sementara targetnya 74,00–74,17.
Khusnul Arif, yang akrab disapa Mas Pipin, merinci empat penyusun IKLH beserta bobotnya:
1. Indeks Kualitas Udara (IKU) – 42,8%
2. Indeks Kualitas Air (IKA) – 34%
3. Indeks Tutupan Lahan (IKL) – 13,3%
4. Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) – 9,9%
“Yang meleset justru indeks dengan bobot tertinggi. IKU capaiannya 74,45, padahal targetnya 78,28–78,48,” ungkap Mas Pipin.
Ia menegaskan, turunnya IKU bukan karena kualitas udara Jatim memburuk. Penyebabnya adalah pergantian instrumen ukur. Tahun sebelumnya memakai PM 1.0, kini bergeser ke PM 2.5, partikel halus berukuran di bawah 2,5 mikrometer atau 30 kali lebih kecil dari rambut manusia. Sumbernya dari emisi kendaraan, industri, dan pembakaran.
“Kalau masih pakai PM 1.0, IKU Jatim sebenarnya 87,17,” jelas politisi NasDem Dapil Kediri Raya itu.
Dari hasil koordinasi, Pansus mendapati nilai IKLH 2025 belum dirilis resmi. Petunjuk teknis PM 2.5 pada IKU masih diharmonisasi agar sinkron dengan Indeks Standar Pencemar Udara yang menggunakan PM 10.
“Peraturan Menteri soal instrumen pencemar di IKU masih tahap harmonisasi. Karena itu nilai IKLH 2025 belum keluar resmi,” tegasnya.
Menurutnya, agar rekomendasi Pansus tetap objektif dan tak menabrak aturan, DPRD Jatim akan bersurat ke KLH. Surat itu untuk meminta jawaban tertulis sebagai dasar penilaian kinerja Gubernur.
“Kami akan berkirim surat ke KLH sebagai tindak lanjut konsultasi hari ini. Jawaban resmi penting supaya rekomendasi Pansus LKPJ 2025 optimal, kredibel, dan sesuai regulasi yang berjalan,” tutup Mas Pipin. (**)








