Ilustrasi ketok palu kebebasan pers
Klikwarta.com, Depok - Kebebasan Pers, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Selasa (17/9)
Namun tidak terlepas dari itu, problem serius yang menggerogoti Kebebasan Pers saat ini, diantaranya adalah Isu monopoli yang diduga sengaja dikondisikan oleh oknum penyelenggara pemerintahan, baik itu di institusi, lembaga pengguna anggaran, bahkan oknum pejabat korup, kepada beberapa organisasi pers yang terkesan dihadirkan sebagai pembackup.
Sehingga menyiratkan adanya perlakuan diskriminatif, pengkotak-kotakan serta fenomena maraknya intimidasi yang diwarnai kekerasan terhadap Wartawan.
Penghormatan serta pelindungan, terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi ranah kewajiban negara.
Sebagaimana Konstitusi kita, pada Pasal 28I (ayat-4) menyebutkan; itu adalah merupakan kewajiban atau tanggung jawab negara dalam Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam peraturan sebuah Negara Demokrasi, salah satu hak yang dimiliki warga negara adalah; hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Bahkan, Indonesia juga telah Meratifikasi, Kovenan Hak Sipil dan Politik melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005.
Sangat jelas ditegaskan dalam Undang-Undang itu, bahwa Hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat mencakup hak setiap orang untuk berpendapat tanpa campur tangan.
Hak setiap orang untuk menyatakan pendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi serta pemikiran, terlepas dari pembatasan, baik itu secara lisan, tertulis, maupun dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media massa dan media lainnya.
Penulis : Johanes Hutapea








