Terpidana M Taufik (Tengah) saat dibawa ke Kejati Bengkulu
Klikwarta.com - Terpidana korupsi M Taufik yang menjadi buron selama 15 tahun berhasil ditangkap tim intel Kejagung RI, Selasa (26/02/2019) kemarin, di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Bengkulu dengan menggunakan pesawat Lion Air. Terpidana tiba di Bengkulu sekira pukul 14.30 WIB dan langsung dikawal ke Kejati Bengkulu untuk diperiksa.
"Tim Kejati Bengkulu bersama tim Kejari Rejang Lebong berangkat menjemput terpidana ke Jakarta. Sekarang terpidana diperiksa dan akan dijebloskan ke Lapas Bentiring Bengkulu", kata Adi Nuryadin Sucipto, koordinator Aspidsus Kejati Bengkulu, Rabu (27/02/2019).
Baca Juga : Jaksa Bekuk DPO Terpidana Korupsi Kredit Bank Bengkulu Curup
Dikatakannya, selama ini terpidana bersembunyi di Tangerang dan sudah berganti identitas. "Pindah ke Tangerang dan identitasnya bukan Bengkulu lagi, sehingga pencarian cukup sulit", jelasnya.
Tambahnya, 3 DPO lagi juga masih dalam pengejaran Intel Kejagung RI. Menurut informasi Supratman berada di Bengkulu, Ismuni dan Indra Safri berada di Lampung.
"Supratman mantan Kacap divonis 2 tahun denda Rp 3 juta Subsider 3 bulan uang pengganti Rp 500 juta , Ismuni Kecap pembantu, sedangkan Indra Safri Staf," tutupnya.
Diketahui, M Taufik merupakan salah satu dari 3 terpidana yang berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996 dengan total Kerugian Negara sebesar Rp 1.091.777.789,00 (Satu milyar Sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan rupiah).
Terpidana dikenakan hukuman pidana 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dengan denda Rp 3 juta serta uang pengganti sebesar Rp 341.777.789,00 (Tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan rupiah). (LJ)








