Isu Adanya Mafia Tanah di Lahan Milik Keluarga Batuna, Tim Kuasa Hukum: Kami Sudah Melaporkan ke Polres Bitung

Rabu, 09/08/2023 - 19:08
Foto lokasi saat pelaksanaan eksekusi lahan milik keluarga dr. Batuna

Foto lokasi saat pelaksanaan eksekusi lahan milik keluarga dr. Batuna

Bitung, Klikwarta.com - Terkait dengan isu-isu yang beredar adanya mafia tanah eks HGU Kinaleosan milik keluarga Batuna ternyata bukan sekedar isu. Pasalnya lahan seluas kurang lebih 15 HA yang terletak di kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian  di perjual belikan oleh oknum sindikat mafia tanah.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum dr.  Batuna, Reinhard Mamalu, SH melalui koordinator Tim hukum, Didi Koleangan mengatakan aksi mafia tanah yang menyerobot lahan keluarga Batuna sulit terpisahkan dengan adanya aktor intelektual.

Lebih lanjut, Didi mengatakan tanah milik keluarga Batuna dalam buku register seluas 50 hektar yang mencakup 8 sertifikat (SHM) tahun 2020 lalu berhasil digelapkan oleh oknum lurah kelurahan Girian Indah yang pada waktu itu dijabat oleh LS.

"Sebagai penguatan register di kelurahan, lurah pengganti LS yaitu SR menerbitkan berbagai dokumen dan setelah dokumen-dokumen terbit, dan tanah tersebut mulai di perjual belikan dengan modus masyarakat dimintai untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 10-15 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi penerbitan SHM," ujarnya, Rabu, (9/8/23).

Menariknya, Didi menambahkan sesuai penelusuran timnya harga tanah perkavling bisa dicicil sesuai dengan kemampuan warga sehingga banyak warga yang tergiur.

"Berdasarkan bukti yang kami dapat di lapangan kami menyimpulkan sindikat mafia tanah ini bergerak secara tim karena ada mengorganisir, ada yang menjadi sales sekaligus promosi untuk melakukan penjualan objek tanah milik klien kami. Untuk itu kami selaku kuasa hukum mengambil tindakan eksekusi pengosongan lahan yang bertujuan agar tidak ada lagi menjadi korban selanjutnya dari sindikat mafia tanah ini," pungkasnya.

u

Didi juga menambahkan, kasus ini sudah di laporkan ke pihak Polres Bitung dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/479/VI/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA/ tertanggal 12 Juni 2023 

"Ada 3 oknum yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah tersebut, Yakni mantan LS alias, JE dan HS," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro, SIK mengatakan membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini masih berproses.

"Sudah di terima. dan saat ini sudah tahap Lidik dan pengumpulan barang bukti dan saksi, kalau ada perkembangan nanti diinformasikan lagi," singkat Yugo.

Pewarta: Laode

Berita Terkait