"Memburu Jejak Alsintan 2016''

Sabtu, 07/03/2020 - 02:43
hand traktor

hand traktor

Miliar Rupiah Dikucurkan ke Dinas Pertanian Aceh Utara

Klikwarta.com, Aceh Utara - Pengadaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) atau hand traktor di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2016 terindikasi bermasalah. Jumlahnya yang diberikan kepada kelompok tani tak sedikit, sekira 95 unit, dengan pagu anggaran Rp 3,8 miliar. 

Sayang, keberadaan handtraktor tersebut lenyap bak ditelan bumi. Dalam artian hilang jejak sehingga mengumbar tanda tanya media. Hasil telusur menyebutkan, pengadaan traktor 4 WD untuk persatu unit Rp 400 juta. Anehnya, meski menuai masalah, pada 2017 Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Aceh Utara kembali mengucurkan bantuan. Ya, bantuan tersebut masih seputar pengadaan traktor 4 WD sebanyak 3 unit senilai Rp 1.350.000.000. 

Pengadaan Alsintan ini dimaksudkan untuk kebutuhan penggarapan lahan pertanian masyarakat guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Utara. Mirisnya lagi, pada tahun 2019, Dinas Pertanian kembali meluncurkan pengadaan traktor 4 WD sebanyak 2 unit dengan nilai Rp 900 juta. Nah, duit sebegitu besar pengadaan handtraktor diserahkan agar dikelola oleh kelompok tani di kecamatan dan gampong-gampong di seluruh Kabupaten Aceh Utara. 

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Aceh Utara, melalui Kabid Prasarana dan Sarana, Erwandi mengatakan pihaknya tidak mengetahui menyangkut dengan aset tahun sebelumnya. Dengan alasan bahwa dirinya saat itu belum menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid). 

Terkait informasi yang berkembang di masyarakat menyangkut Alsintan tahun 2016 sebagian telah dijual oleh pihak kelompok tani tertentu, Erwandi sama sekali tak menampik. Hanya saja, dia tak bisa menjelaskan secara detil perihal tersebut.

Disinggung tentang cara memperoleh PAD dari penyewaan Alsintan, mengingat sebagian para kelompok telah menjual traktor tersebut, Erwandi lagi menyebut tidak mengetahui secara pasti tentang kegiatan itu.

"Saya tidak tahu secara jelas tentang kegiatan penyewaan traktor itu, karena saat itu saya belum menjabat sebagai kabid prasarana dan sarana,” sebut Erwandi, Jumat pekan lalu. 

Sudah Terealisasi

Lebih lanjut sambung Erwandi, untuk pengadaan traktor WD sebanyak 2 unit tahun 2019 senilai Rp 900 juta, Erwandi memastikan semuanya telah direalisasikan. "Bahkan pihak penyedia sudah melakukan kontrak penyewaan kepada pihak tiga," ujarnya. Pun begitu, Erwandi tak menyebutkan ke daerah mana saja atau kelompok yang disewakan. 

Pastinya, hand traktor 2016 sebanyak 95 unit dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). "Di situ ada PAD (Pendapatan Asli Daerah). Setahu saya baru Rp 1,5 juta yang ditarik uangnya. Kedua ada yang setor dan ada yang tidak. Makanya, untuk yang dijual namun belum jelas uangnya dibuat kemana atau dikemanakan itu harus ditindaklanjuti," terangnya. 

Untuk pertama (2016), semuanya iuran telah ditarik. "Jadi hand traktor itu secara notabene diberi tanggung jawab kepada kepala desa untuk dikelola, lalu uang sewanya dimasukkan ke dalam PAD. Kedua dan ketiga ada yang setor dan ada yang tidak. Kita harapkan tidak dijual," terangnya. 

Soal yang tidak setor dan dijual, menurut Erwandi mesti ditelusuri. "Yang tidak setor ditarik, yang telah dijual diproses. Dalam kerjasama operasional ada yang diatur, bagaimana kalau tidak setor," tandasnya. 

Seperti diketahui penyewaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) diatur dalam Peraturan Bupati Tahun 2016 dengan tarif penggunaan bervariasi sesuai dengan durasi dan luas lahan yang digarap. Secara rinci :

1. Traktor Roda Empat setoran PAD Rp 250.000/hektar, dengan biaya pemeliharaan Rp. 50.000/hektar.

2. Traktor Roda Dua (hand tractor) setoran PAD Rp 1.500.000/Musim Tanam, tanpa biaya pemeliharaan.

3. Power Thresher, setoran PAD Rp 500.000/Musim Panen, tanpa biaya pemeliharaan.

4. Rice Transplanter, setoran PAD Rp 1.500.000/Musim Tanam, dengan biaya pemeliharaan Rp. 250.000/Musim Tanam.

5. Combine Harvester Besar, setoran PAD Rp. 1.250.000/Hektar, dengan biaya pemeliharaan Rp. 250.000/Hektar. Lalu,

6. Combine Harvester Sedang, setoran PAD Rp. 500.000/Hektar, dengan biaya pemeliharaan Rp. 150.000/Hektar.

7. Combine Harvester Kecil, setoran PAD Rp. 250.000/Hektar, dengan biaya pemeliharaan Rp. 100.000/Hektar

Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Aceh Utara, Muktar, SP beberapa kali dihubungi lewat seluler tidak diangkat. Bahkan selang beberapa jam kemudian mencoba kembali dihubungi, namun ponselnya juga tidak terhubung. Di hari yang berbeda awak media berupaya bertemu diruang kerjanya, namun ia juga tak memberikan tanggapan. (Pewarta : Saqil)

Berita Terkait