Klikwarta.com, Pasaman - Polres Pasaman, Sumatera Barat, merasa telah dirugikan dan dicemarkan atas pemberitaan salah satu Media Online 'KN' yang beralamat di Jalan Garu No.30 Medan. Pasalnya dalam berita tersebut, Polres Pasaman dituding (diduga) telah menolak laporan warga.
"Atas pemberitaan itu, Polres Pasaman merasa sangat dirugikan karena berita yang disajikan tidak sesuai fakta dan kebenarannya, serta tanpa ada konfirmasi dan uji informasi dari wartawan maupun redaksi medianya," kata Kapolres Pasaman AKBP. DR. Fahmi Resa, didampingi Kasat Reskrim AKP. Roni AZ, serta Kasi Humas Kompol Zulkifli, Rabu (1/6/2022), di Lubuksikaping.
Pemberitaan tersebut, kata Fahmi Resa, berawal pada Senin 30 Mei 2022, sekira pukul 12:00 WIB. Saat itu telah datang salah seorang masyarakat atas nama Hasaluddin Pakpahan, didampingi kuasa hukumnya, serta 2 orang LSM ke ruangan Sat Reskim Polres Pasaman.
"Tidak ada wartawan yang hadir saat itu. Mereka hanya ingin melaporkan perkara pengrusakan tanaman yang terjadi di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, yang diduga dilakukan oleh Linggoman dan kawan-kawan," terang Kapolres.
Bermula, Hasaluddin Pakpahan dan Linggoman masing-masing mengaku memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Adanya fakta bahwa lahan itu memiliki sertifikat ganda yang dikeluarkan oleh BPN Pasaman, maka penyidik Sat Reskrim menyarankan pelapor agar terlebih dahulu menempuh gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atau Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini untuk memastikan status kepemilikan hak atas tanah tersebut.
"Bukan ditolak, namun regulasi dan mekanismenya memang begitu dan hal tersebut sudah disampaikan penyidik kepada pelapor," tandas kapolres.
Dijelaskannya, berdasarkan peraturan Makamah Agung RI Nomor 1 tahun 1956, pada Pasal 1 disebutkan, ”Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu keputusan pengadilan, dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu".
Selanjutnya, merujuk pada surat KEJAGUNG RI Nomor B-230/E/Ejp/01/2013, perihal penanganan perkara tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah yaitu tentang adanya sertifikat ganda di suatu lahan/tanah tersebut, maka permasalahan tersebut harus dipastikan dulu status kepemilikan atas tanah melalui gugatan perdata/TUN.
Kemudian, lanjut Kapolres, merujuk pada surat telegram Kapolda Sumbar Nomor :ST/321/V/2020, tanggal 14 Juni 2020, dibutir CCC TTK agar penyidik lebih teliti kembali dalam setiap menerima laporan, tidak menerima laporan, pengaduan yang berkaitan dengan permasalahan tanah.
"Pemberitaan itu tendensius dan jelas-jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan undang-undang Pers Nomor : 40 tahun 1999, diantaranya pada bagian menimbang, UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional", tegas Kapolres.
Professional disini, kata Kapolres, meliputi ; pertama dari segi kelembagaan (administrasi), setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka. Untuk penerbitan pers ditambahkan nama dan alamat percetakan (pasal 12).
"Setelah kita buka portal media sosial Dewan Pers, tentang perusahaan pers, ternyata nama media 'KN' tersebut tidak ditemukan dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Apakah keredaksiannya legal atau abal-abal ? Untuk ini kita sudah layangkan surat ke Dewan Pers dan Komisi Informasi," ujar Fahmi Reza.
Dari segi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik, pers hendaknya berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar.
"Seperti yang kita baca di UU no. 40 tentang Pers, bahwa fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial. Disini, Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik wajib mentaati Kode Etik Jurnalistik," tutur Fahmi Reza.
Menurut Kapolres, laporan Polres Pasaman ke Dewan Pers dikaitkan ke pasal 1, 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Bahwa Media teradu dinilai telah menghakimi dan narasumber berita tidak jelas/tidak kredibel dan atau tidak berimbang/tidak uji informasi, sebagaimana Pasal 1 dan 3 KEJ.
"Hal ini sangat kita sesali, kenapa Media Online 'KN' tersebut langsung menuduh, menjustifikasi dan memberitakan bahwa Polres Pasaman diduga telah menolak laporan warga," sesal Fahmi Reza.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Roni AZ menambahkan, dari fakta-fakta dan kronologi yang disampaikan Kapolres, maka Polres Pasaman sudah membuat surat laporan dan pengaduan ke Dewan Pers maupun Komisi Informasi, tentang tiga hal.
Pertama ; Perusahaan Media Online Kompas Nasional tidak terdaftar/terferivikasi di daftar perusahaan media yang diterbitkan oleh Dewan Pers.
Kedua; Media Online Kompas Nasional tidak pernah melakukan konfirmasi dan cross check atas pemberitaan, serta telah menjustifikasi Polres Pasaman dalam narasi dan judul berita yang terbit tanggal 31 Mei 2022, pukul 14:26 Wib. Dengan tuduhan bahwa “Polres Pasaman Diduga Tolak Laporan Warga".
Ketiga; Pemberitaan dimaksud dinilai telah menghakimi Polres Pasaman dan jelas-jelas melanggar Pasal 1, pasal 2 dan pasal 3 KEJ, yakni narasumber berita tidak jelas/tidak kredibel dan atau tidak berimbang/tidak uji informasi.
"Untuk kelanjutannya apakah masalah ini akan diseret ke ranah hukum pidana atau tidak, kita lihat perkembangannya, sambil menunggu tanggapan dari Dewan Pers dan Komisi Informasi," demikian Kasat Reskrim yang diiyakan Kasi Humas Kompol Zulkifli.(*)








