Direskrimum Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Broker ASN

Jumat, 19/01/2024 - 17:21
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yonottama saat memberikan keterangan pers Jum'at (19/1)

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yonottama saat memberikan keterangan pers Jum'at (19/1)

Klikwarta.com, Surabaya - Unit II Subdit II Hardabangtah, direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil amankan dua orang tersangka mengaku dapat memasukkan ASN Pemerintah Pusat, kota dan Kabupaten.

Kedua tersangka berinisial, YH (51) Tahun asal Sumber KP. Babakan Baru, Cipaku, Bogor Selatan, Kota Bogor dan tersangka FS (61) Tahun asal Jalan Percetakan Negara. Rawasari, Cempaka Putih Jakarta Pusat, keduanya diamankan ditempat yang berbeda.

Berawal, tersangka ini mengaku mempunyai link untuk memasukkan kembali calon ASN di lingkungan Kemenkumham yang pernah gagal untuk masuk lagi melalui formasi susulan di Kemenkumham.

Saat diintrogasi Polisi kemudian, tersangka menyampaikan kepada korban bahwa untuk masuk ke formasi susulan di lingkungan Kemenkumham hanya membayar biaya sebesar Rp 150 juta, untuk lulusan SMA dan Rp 200 juta, untuk lulusan sarjana.

Bahwa tersangka YH mengaku bisa memasukkan 20 orang santri untuk masuk menjadi ASN di lingkungan Kemenkumham melalui formasi susulan dengan menerima uang sebesar Rp 1.434.000.000,- namun tidak ada yang lolos;

Disampaikan Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama, untuk meyakinkan korban, tersangka melakukan proses tanya jawab terkait adanya Surat Formasi Susulan dari Kemenkumham.

“Bahwa tersangka ini sanggup untuk memunculkan kembali formasi, kemudian yang bersangkutan menyampaikan lagi bahwa dia kenal dengan pihak dalam,” ujar AKBP Pitter Yanottama, saat jumpa pers di gedung prescon Humas Polda Jatim. Jumat (19/1/2024).

.

Tak hanya itu, korban minta dicarikan lagi orang yang bisa memasukkan ASN dan dikenalkan dengan FS dan N oleh YH mengaku mempunyai link di BKN Pusat dan bisa memasukkan ASN, lalu korban mendaftarkan 62 orang dengan menerima uang sebesar Rp 3.250.000.000,-

Selain itu FS juga mengenalkan korban kepada M karena bisa memasukkan ASN di Kementrian Agama, sehingga korban mendaftarkan 21 orang santrinya dengan membayar sebesar Rp 4.106.000.000,-. Namun semua santri yang didaftarkan menjadi ASN tidak ada yang lolos.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Istighosah Hidayatus Syifa di Dusun. Ngreco, Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

“Korban hampir keseluruhan semuanya wilayah Kediri, jadi kejadiannya di Kediri,” ujar kata Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menambahkan, masyarakat yang akan mendaftar menjadi pegawai negeri maupun ASN jangan sampai tertipu daya lagi, ikuti aturan petunjuk dari panitia pendaftaran saja.

“Tidak usah mengikuti orang-orang yang suka membujuk rayu seperti yang sekarang ini kita tahan,” tutup perwira dengan tiga melati dipundaknya itu. (*)

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait