Jangan Berburu dan Memelihara Hewan Dilindungi

Jumat, 28/02/2020 - 09:34
Penertiban Hewan Dilindungi

Penertiban Hewan Dilindungi

Klikwarta.com, Bengkulu - Hati-hati memelihara hewan, anda harus tahu hewan apa saja yang boleh dipelihara dan hewan apa saja yang dilindungi atau tidak boleh untuk dipelihara.

Guna menjaga kelestarian dan melindungi hewan-hewan yang dilindungi, jajaran Kepolisian Bengkulu gencar melakukan penertiban terhadap hewan peliharaan yang dilindungi. 

Dilansir tribratanewsbengkulu.com, dalam rangka Ops Wanalaga, Unit Tipidter Polres Bengkulu bersama BKSDA Bengkulu berhasil mengamankan 1 ekor hewan jenis Elang Ular Bido (Spilornis Cheela) berwarna abu-abu, Rabu 26 Februari 2020 Sekira jam 13.30 Wib kemarin, di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Penertiban berawal dari laporan masyarakat bahwa ada warga yang memelihara hewan dilindungi jenis burung elang. Mendapat informasi ini, Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik melalui Paur Humas Aipda Widodo menerjunkan unit tipidter Sat Reskrim untuk melakukan koodinasi ke pihak BKSDA Bengkulu. 

Selanjutnya, dilakukan pengecekan ke kediaman pemilik hewan tersebut. Ternyata benar adanya keberadaan burung tersebut yang dipelihara oleh Herlambang. Polisi pun, langsung melakukan pengamanan.

Aipda Widodo mengatakan, pemilik burung elang Herlambang (47), warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu diduga melanggar hukum berdasarkan Undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi Undang undang republik indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Selanjutnya, Hewan jenis Elang Ular Bido (Spilornis Cheela) berwarna abu-abu tersebut langsung diserahkan kepada BKSDA Bengkulu. Sedangkan pemilik hewan Herlambang dilakukan pembinaan dan pengarahan, agar tidak memelihara kembali hewan hewan yang dilindungi undang-undang.

5 Ekor Hewan Dilindungi diamankan

Terpisah, pada Senin (24/02/2020), unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Selatan juga mengamankan hewan dilindungi sebanyak 5 ekor yang dipelihara warga. Diantaranya, 2 ekor siamang, 1 ekor elang, 1 ekor burung serindit dan 1 ekor cucak daun kecil.

“Hewan yang dilindungi tidak boleh dipelihara, namun harus dikembalikan ke habitatnya,” kata Kapolres BS AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK.

Kasat Reskrim mengatakan, dengan adanya pengamanan tersebut, dirinya mengimbau warga agar tidak memburui semua jenis hewan yang dilindungi. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kepunahan.

“Kita sudah serahkan ke BKSDA untuk segera dilepas di alam bebas,” ujarnya. (Red/FR)

Berita Terkait