Peresmian Desa Delanggu sebagai desa ramah budaya
Klikwarta.com, Klaten - Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, resmi menjadi rintisan desa ramah budaya. Peresmian Delanggu sebagai desa ramah budaya dilakukan oleh Ketua harian Dewan Kesenian (Wankes) Kabupaten Klaten, Setyawan DS.
Peresmian berlangsung, Selasa (21/12/2021) malam, di Sanggar Rojolele Delanggu, Dukuh Kaibon RT 03 RW 08, Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu, Klaten.
Kepala desa (Kades) Delanggu, Purwanto, menyampaikan, peresmian Delanggu sebagai rintisan desa ramah budaya di Kabupaten Klaten, dimeriahkan oleh berbagai pentas seni.
Antara lain; Festival Mbok Sri Mulih (FMSM) oleh anak-anak Sanggar Rojolele Delanggu. Pemutaran film potensi Desa Delanggu dan Film Sri. Film Sri menggambarkan kegiatan tanam padi Rojolele yang menjadi produk unggulan Desa Delanggu.
Film yang diproduksi Siswa SMKN 1 Klaten itu, menceritakan proses penanaman padi Rojolele dengan berbagai kendala dan tantangan. Peresmian desa ramah budaya ini, juga dimeriahkan pentas musik keroncong bambu.
Kegiatan tersebut, kata Purwanto, mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Terbukti para penonton cukup antusias dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara, Pendiri dan Direktur Sanggar Rojolele Delanggu, Eksan Hartanto, berharap, peresmian ini semoga membawa kejayaan padi Rojolele untuk mewujudkan kesejahteraan petani Delanggu.
Lanjut Eksan, Festival Mbok Sri Mulih atau FMSM merupakan festival tahunan yang diselenggarakan oleh Sanggar Rojolele. Pertama kali diselenggarakan pada 2017 silam pada perayaan budaya pertanian Desa Delanggu. Festival ini menceritakan ingin memboyong pulang ruh Dewi Padi ke tengah keseharian masyarakat Desa Delanggu.
Senada, Setyawan DS, menyampaikan, dasar hukum pengembangan seni budaya adalah Pancasila dan ini merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Pada Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945, dijelaskan, bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Selanjutnya, Pasal 32 Ayat (2) UUD 1945, bahwa Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, kata Setyawan.
Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, Perda Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2014 tentang pelestarian bahasa dan budaya Jawa dan Perda Kabupaten Klaten nomor 13 tahun 2019 tentang pemajuan kesenian daerah Kabupaten Klaten.
Oleh karenanya, ia sangat mengapresiasi Desa Delanggu sebagai desa di Kabupaten Klaten yang sudah membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang pemajuan kesenian daerah.
"Dengan diresmikannya Delanggu sebagai desa rintisan ramah budaya, semoga dapat menginspirasi desa lain yang ada di Kabupaten Klaten agar segera merintis sebagai desa ramah budaya", harap Setyawan.
Pewarta : Danang K








