Pelaku Pembunuhan Mutiara Ibrahim di Tuntut Penjara Seumur Hidup Oleh Kejari Bitung 

Selasa, 22/04/2025 - 18:49
Pelaku Pembunuhan Mutiara Ibrahim di Tuntut Penjara Seumur Hidup Oleh Kejari Bitung 

Pelaku Pembunuhan Mutiara Ibrahim di Tuntut Penjara Seumur Hidup Oleh Kejari Bitung 

Klikwarta.com, Bitung - Kejaksaan Negeri Bitung menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap Akri Djafar Ali, terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap Mutiara Ibrahim, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bitung. Selasa, (22/4/25).

Dalam pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Erly Wurara, Nathalia Rungkat, dan Justisi Wagiu, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" demikian kutipan dari dakwaan JPU yang menyebut tindakan terdakwa sebagai bentuk kejahatan berat yang tidak dapat ditoleransi.

Selain pidana penjara seumur hidup, JPU juga menuntut agar terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp58.552.000, melalui ibu kandung korban, Teti Bakari. Nilai restitusi tersebut merujuk pada penilaian kerugian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika terdakwa tidak sanggup membayar, maka biaya akan ditanggung melalui kompensasi negara lewat APBN LPSK Tahun Anggaran 2025 atau tahun berikutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H menegaskan bahwa kejaksaan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani kasus-kasus berat yang meresahkan masyarakat.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Kota Bitung. Kami mendukung penuh kerja-kerja Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan semua unsur dalam menjaga ketertiban masyarakat. Kasus ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak rasa aman warga,"Kata Yadyn kepada wartawan.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik Bitung dan sekitarnya, mengingat korban adalah seorang perempuan muda yang menjadi korban kekerasan seksual sebelum dibunuh. Sidang selanjutnya akan menunggu agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (*) 

web banner

Related News