Permasalahan Aktivitas Pertambangan Ilegal

Senin, 25/02/2019 - 15:59
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku

Penulis : Fajar D. S.Sos, M.Sos

Sektor pertambangan merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat diandalkan dalam upaya mendukung program pembangunan nasional dan daerah. Namun dalam perkembangannya, program tersebut masih dihadapkan masalah keberadaan aktivitas pertambangan ilegal.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebutkan, hingga akhir 2018 terdapat sekitar 8.683 titik terindikasi sebagai area pertambangan ilegal dengan luas mencapai sekitar 5 ribu hektar yang tersebar di sejumlah wilayah di indonesia. Berdasarkan hasil verifikasi di 352 lokasi, sekitar 37% merupakan tambang pasir dan batu serta sekitar 25% adalah tambang emas, sedangkan sekitar 84% lokasi tambang ilegal masih aktif dan sekitar 16% tidak aktif atau masih dilakukan pemulihan.

Pelaku penambangan ilegal umumnya dilakukan oleh dua kelompok, yakni oknum warga dan pengusaha. Penambangan liar oleh oknum warga diduga dimodali oleh penampung dari kelompok pengusaha. Selain itu, aktivitas penambang ilegal terindikasi kuat di-backup oleh oknum aparat yang terkoneksi langsung dengan pemegang otoritas atau pejabat politik tingkat lokal. Hal itu diperkuat dari laporan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mensinyalir bahwa eksistensi tambang ilegal di sejumlah wilayah dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum.

Aktivitas penambangan ilegal, khususnya mineral dan batubara, terjadi hampir merata di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut sulit diberantas, karena pelakunya adalah masyarakat setempat di sekitar lokasi penambangan. Di sisi lain, sulitnya memberantas tambang ilegal tidak terlepas dari kurangnya pendekatan Pemda terhadap pihak-pihak yang terlibat kegiatan tambang, sehingga adanya kesan pembiaran telah dimanfaatkan para penambang untuk terus melakukan aktivitasnya secara ilegal.

Dalam aktivitasnya, para penambang menggunakan berbagai cara agar terhindari dari pengawasan aparat. Bahkan aktifitas tambang batu bara ilega yang terjadi di Kaltim menggunakan modus memanfaatkan lahan yang seharusnya digunakan sebagai kawasan perumahan. Modus tersebut dianggap cara mudah bagi pelaku untuk mencari dan mengeksploitasi lahan yang banyak mengandung batubara hanya dengan menggunakan legalitas perijinan penggunaan lahan untuk perumahan.

Berlanjut dan meluasnya pertambangan ilegal bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi menjadi pemicu munculnya berbagai persoalan, seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial (warga dengan penambang), ketimbangan ekonomi, dan mendorong terjadinya kemiskinan baru. Bahkan, terus berkembangannya modus para pelaku tambang ilegal, apabila tidak diantisipasi dikhawatirkan akan mendorong oknum ataupun pelaku penambangan liar lainnya untuk terus melakukan pembukaan wilayah tambang ilegal baru dengan modus serupa atau bahkan menggunakan modus baru lainnya.

Salah satu upaya yang mungkin dapat dilakukan diantaranya adalah terus melakukan penataan tata kelola pertambangan nasional dan berupaya mengedepankan pendekatan hukum dalam menertibkan kegiatan pertambangan ilegal, termasuk mencabut IUP perusahaan yang terbukti menadah hasil tambang ilegal. (**)

b

 

Berita Terkait