Polres Karanganyar Bekuk Sindikat Pencuri Motor Mahasiswa KKN di Karangpandan

Jumat, 29/08/2025 - 09:59
Konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (29/8/2025), terkait kasus pencurian motor milik mahasiswa KKN di Karangpandan.

Konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (29/8/2025), terkait kasus pencurian motor milik mahasiswa KKN di Karangpandan.

Klikwarta.com, Karanganyar – Jajaran Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.

Penyelidikan yang dilakukan tidak hanya membongkar satu kasus, melainkan juga mengungkap keterlibatan pelaku dalam pencurian lain di Tawangmangu. Dua orang tersangka berhasil diringkus dalam operasi gabungan tersebut.
 
Aksi pencurian bermula pada Kamis (21/8/2025), di sebuah posko KKN di Desa Karang, Kecamatan Karangpandan. Korban, seorang mahasiswa, memarkir motor Honda Beat miliknya tanpa mengunci stang. Sekira pukul 18.00 WIB, korban masuk ke posko untuk melanjutkan kegiatannya.
 
Keesokan harinya, Jumat pagi, korban terkejut mendapati motornya sudah raib. Setelah mencari dan bertanya kepada rekan-rekannya, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangpandan.
 
Menindaklanjuti laporan itu, tim Polsek Karangpandan bergerak cepat. Penyelidikan intensif membuahkan hasil pada Minggu (24/8/2025). Polisi mendapatkan informasi tentang adanya sepeda motor Honda Beat hitam yang akan dijual, dengan ciri-ciri yang sangat mirip dengan motor korban.
 
"Dari penyelidikan tersebut, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AD (24), warga Kebakkramat, Karanganyar" ungkap Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftahul Huda, dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
 
Penangkapan AD membuka tabir baru. Berdasarkan pengakuan AD, polisi melakukan pengembangan kasus. Ternyata, AD juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Tawangmangu.
 
Polsek Tawangmangu, berkoordinasi dengan Polsek Karangpandan dan dibantu Satreskrim Polres Karanganyar, berhasil menangkap tersangka kedua, berinisial MRS (22), warga Kecamatan Karanganyar. Penangkapan ini menunjukkan adanya jaringan pencurian yang beroperasi di dua wilayah berbeda.
 
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan.
 
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada TKP lain atau tidak," tutup Kompol Huda.
 
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda, terutama di tempat yang kurang pengawasan.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait