Ketua MUI Raja Ampat: Maklumat Tentang Peniadaan Sementara Sholat Berjama’ah, Demi Kebaikan Bersama

Jumat, 01/05/2020 - 01:54
Ketua MUI Raja Ampat Abubakar Lodji S.Ag

Ketua MUI Raja Ampat Abubakar Lodji S.Ag

Klikwarta.com, Raja Ampat, Papua Barat - Untuk mencegah dan memutus mata rantai peyebaran Covid-19, Ketua MUI Raja Ampat mengeluarkan Maklumat/himbauan dengan Nomor 010/MAK/ MUI-RA/IV/2020 yang memuat tentang Peniadan sementara sholat Fardhu 5 waktu, Sholat sunnah Tarawih dan Sholat Jum’at secara berjama’ah di mesjid.

“Upaya dari  MUI sebagai mitra dari Pemerintah untuk ikut melawan Covid-19 itu, wujud nyatanya adalah kami mengeluarkan Maklumat/ himbauan, yang tujuannya ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat pada umumnya untuk memahaminya dari hukum syar’i bahwa petunjuk dari Protol Pemerintah untuk tiga hal yaitu belajar dirumah, bekerja di rumah dan beribadah di rumah itu tujuannya adalah untuk keselamatan diri dan jiwa manusia”, jelas Ketua MUI Raja Ampat Abubakar Lodji S.Ag di Waisai, Kamis (30/04/2020).

Namun kami menyadari, tambahnya, tidak mudah untuk diterima begitu saja oleh masyarakat karena faham, fanatisme dan keterbatasan ilmu yang ada pada masing- masing, dan dasar daripada maklumat itu adalah ilmu  daripada  ulama- ulama kita baik di pusat maupun internasional dan referensi kita mengacu dari situ.

“Ini himbauan untuk ummat Muslim, tapi kami juga  yakin, Ummat Kristiani, Hindu, Budha dan lainnya sama upayanya dan tantangan internal pasti tidak jauh beda. Namun dengan proses dialog maupun komunikasi tentang perkembangan Covid-19 di Raja Ampat, akhir- akhir ini sudah banyak yang memahami, memang ada segelintir yang belum memahami tapi presentasinya kecil”, ungkapnya.

Ia juga berharap, bukan hanya kesadaran tapi perlu ada keikutsertaan masyarakat dalam membantu kita dalam mensosialisasikan tentang faedah daripada bekerja di rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah. Karena dari sisi agama itu di bolehkan.

“Ada yang merubah kalimat bahwa dilarang sholat di Mesjid, padahal bukan melarang tapi mengimbau untuk beribadah di rumah karena efek kemudharatan daripada penularan Virus ini adalah ketika berjam’ah, berkumpul atau berdekatan”, tegas Ketua MUI Raja Ampat.

Jadi, Lanjutnya, bukan dilarang untuk sholat di mesjid tapi untuk menghindari kerumunanan dan dari sisi agama beribadah/sholat di rumah tidak mengurangi balasan pahala dari Allah SWT kepada individu dan keluarga.

“Kita harus melihat ini dari ilmu dan akal jangan bertumpuh kepada perasaan, karena kondisi ini sudah terjadi juga di Zaman Rasulullah SAW dan petunjuk-petunjuknya sama dengan apa yang kita lakukan sekarang”, terangnya.

3

Ketua MUI Raja Ampat Abubakar Lodji juga menjelaskan, Memang memakmurkankan mesjid itu ada dasar haditsnya sehingga dia memilih memakmurkan mesjid karena takut kepada Allah, tapi itu dalam keadaan normal, kalau dalam keadaan gawat, perang atau seperti ini memang ada keringanan.

“Semoga kita semua dapat membantu untuk bisa memutus mata rantai Virus Covid-19. Dan kami mengharapkan kepada masyarakat Islam pada umumnya yang ada di Raja Ampat supaya mengambil renungan dengan menggunakan ilmu akal dan perasaan supaya dapat dicerna yang dalam bahasa agama adalah diambil iktibar supaya akalnya dikembangkan dengan mengambil dua sisi yakni manfaat dan Mudharat, susah dan senang yang harus dilihat demi kepentingan ummat manusia”, harapnya. 

Kita semua merasa sedih, Cetusnya, karena tidak bisa berkumpul di Mesjid, dengan rasa itu Allah sudah melihat hati kita, maka dengan Ibadah di rumah mudah-mudahan Allah melipatgandakan pahala kita, karena hati kita ada disana cuma jasad kita yang tidak ada disana.

“Jadi jangan ada ego, bukan saya yang paling paham tapi ini kita meneruskan pesan-pesan kebaikan, kita sama- sama belajar dan saling memberikan manfaat. Karena sedikit kebaikan yang kita berikan mudah- mudahan kita akan menuai kebaikan pula”, tandas Ketua MUI.

(Pewarta : Mustajib)

Berita Terkait