
Limbah lumpur dari aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di Dukuh Klepo Desa Tambakmerak yang dialirkan ke sawah berpotensi mencemari lingkungan.
Bojonegoro, Klikwarta.com - Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di Dukuh Klepo, Desa Tambakmerak, yang berbatasan dengan Dusun Ngantru, Desa Sekaran Kecamatan Kasiman berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Limbah pengeboran minyak berupa lumpur tersebut, sengaja dibuang di lahan pertanian oleh PT Lumbung dengan memasang pipa menuju sawah.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya menjelaskan, limbah tersebut sempat menimbulkan keresahan warga sebab terjadi cukup lama. Dan bisa mengakibatkan tanaman menjadi mati.
"Kalau persisnya saya kurang tahu. Tapi, itu sudah menjadi perbincangan warga. Jelas bahaya, Mas. Wong itu limbah. Harusnya, ada izin pengelolan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Pengeborannya ternyata juga belum ada ijinnya," ujarnya.
Pihaknya berharap, segera ada penanganan dari pihak terkait. Supaya tidak meluber lebih luas.
"Terlebih, lokasinya tidak jauh dari kali," jelasnya.
Kepala Dusun Ngantru, Darwanto, membenarkan jika limbah tersebut berasal dari proyek pengeboran minyak illegal.
"Itu dari pengeboran," katanya.
Adapun Kepala Desa Sekaran, Sunarso, mengaku, bahwa dirinya tidak tahu adanya pembuangan limbah tersebut. Tidak ada koordinasi dengan pihak desanya.
"Coba nanti kami cari tahu dulu. Apakah sudah ada sudah ada kesepakatan dengan pemilik lahan? Yang jelas, kami tidak diajak koordinasi baik dari pihak pengeboran maupun pemilik lahan," tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro Erna Zulaikhah, saat dikonfirmasi, mengaku akan melakukan pengecekan.
"Besok biar dicek," tandasnya.
Sugeng selaku sub rig pengeboran sumur minyak tua di Dukuh Klepo saat dikonfirmasi terkait pembuangan limbah tersebut tidak memberikan jawaban.
Pewarta: Fajar