Mulai Terkuak, Diduga Saldo KPM Mengalir ke Rekening Pribadi Oknum BUMD

Rabu, 29/04/2020 - 03:45
Bupati Ir Zahir MAP saat menghubungi Sarkowi Hamid di hadapan wartawan

Bupati Ir Zahir MAP saat menghubungi Sarkowi Hamid di hadapan wartawan

Batu Bara, Klikwarta.com - Kasus dugaan penyimpangan penyaluran Bansos Sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Batu Bara yang kini sedang viral di media, semakin terkuak.

Bukan hanya penyaluran bahan sembako yang dinilai tak layak konsumsi, dugaan "carut marut" pendistribusian sembako justru mulai menyeret sejumlah nama. Salah satunya, oknum petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintahan Kabupaten Batu Bara, yang disebut-sebut sebagai penerima setoran saldo belanja KPM.

Berdasarkan investigasi tim Wappres Batu Bara, Selasa (28/04/20) ditemukan statemen mengejutkan. Agen e-waroeng mengakui saldo KPM dialirkan ke rekening atas nama SH.

Salah seorang agen E-Waroeng di Kecamatan Air Putih, RD mengakui saldo KPM disetor ke rekening Oknum SH setelah dipotong upah pengelola.

"Setiap penerima KPM memiliki saldo Rp 200.000. Dari nilai tersebut KPM hanya diberikan sembako senilai Rp155.000. Setelah dipotong jasa e-waroeng Rp 11.000 semua sisanya (Rp 189.000) disetor ke rekening atas nama SH", terang RD.

RD juga memberitahukan nomor rekening atas nama SH sebagai tujuan transfer lewat pendebetan saldo KPM.

Hal Serupa di E - Waroeng Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh. Agen E-Waroeng mengakui dari 70 KPM yang dilayani, dirinya hanya menerima jasa sebesar Rp11.000/KPM.

Secara terpisah, Selasa (28/04/2020), Bupati Batu Bara Ir Zahir M.AP saat dikonfirmasi wartawan terkait pendebetan saldo KPM diduga ke rekening Oknum SH. Bupati Zahir langsung menelepon yang bersangkutan.

Melalui Via telepon dengan SH, Bupati Zahir meluapkan amarahnya karena perbuatan SH melanggar aturan.

Dari ujung telepon, SH yang merupakan Direktur di BUMD PT Bahtra Berjaya milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengaku terus terang bahwa pendebetan saldo KPM masuk ke rekening pribadinya.

SH berdalih, rekening tersebut merupakan rekening bersama antar pemasok sembako ke E-Warong seperti KK dan UK, sehingga tidak bisa dimasukkan ke rekening BUMD.

"Tidak bisa itu. Harus buka rekening atas nama BUMD. Itu udah menyalahi, mana bisa (rekening) pribadi", sangah Bupati.

Informasi dihimpun, kasus tersebut telah dilaporkan tim Wappres ke Kejatisu dan berharap pihak Adi Yaksa tingkat Sumatera Utara dapat mengusut tuntas kasus dugaan yang mengusik hak rakyat miskin ditengah pandemi Covid-19 hingga ke akar-akarnya. 

(Pewarta : Muhamad Yusuf)

Berita Terkait