BTN (30), tersangka begal payudara di Jagalan, Solo, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Senin (21/04/2025)
Klikwarta.com, Surakarta - BTN (30), warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar, tertunduk lesu mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Senin (21/4/2025).
Pria itu ditetapkan menjadi tersangka kasus begal payudara yang beraksi di kawasan Jalan Kali Kuantan, Jagalan, Jebres, Kota Solo, pada Selasa petang (8/4/2025) lalu. Korbannya adalah wanita yang masih pelajar SMA, berinisial B (17).
Menurut pengakuan pelaku, perbuatan yang sama sudah dia lakukan sebanyak dua kali. Aksi pertamanya dilakukan di kawasan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, dan yang terakhir dia tertangkap di Jagalan, Kota Solo.
Pelaku beralasan nekat melakukan aksi tidak senonoh itu karena merasa tertarik dengan tubuh korban yang dianggapnya bagus. Pelaku juga mengaku sering menonton film porno di Twitter (kini X).
"Bukan hobi, saya cuma merasa tertarik saja (dengan tubuh korban). Iya, sering nonton film porno, di Twitter," kata BTN.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, menjelaskan terkait kronologi hingga penangkapan pelaku.
Aksi begal payudara di Jalan Kali Kuantan, Jagalan, Jebres, Solo, pada Selasa (8/4/2025), sekira pukul 18.00 WIB itu dilakukan BTN saat korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Versa dalam perjalanan ke Pucangsawit, Jebres, sepulang korban dari berolahraga di kawasan Stadion Manahan.
"Korban yang merasa dilecehkan oleh pelaku terkejut dan seketika berteriak hingga menarik perhatian warga. Pelaku yang juga mengendarai sepeda motor lalu berusaha melarikan diri masuk ke dalam gang yang ternyata buntu," jelasnya.
Pelaku kemudian dikepung dan ditangkap oleh warga. Polisi yang segera datang ke lokasi lalu mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolresta Surakarta.
"Untuk pelaku kita kenakan Pasal 82 ayat 1 Jo 76 (e), UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi Pasal 6 huruf (c) UU nomor 12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," tandas Kombes Pol Catur.
Pewarta : Kacuk Legowo








