Nekat Nyabu, Dua Oknum TNI Terancam Dipecat

Kamis, 30/04/2020 - 23:35
Denpom IV/4 Surakarta saat gelar jumpa pers terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh dua oknum anggota TNI

Denpom IV/4 Surakarta saat gelar jumpa pers terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh dua oknum anggota TNI

Klikwarta.com, Solo - Dua oknum anggota TNI berinisial Peltu MK (43) dan Kopka M (50) diamankan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta. Kedua oknum tersebut bahkan terancam dipecat lantaran telah dinyatakan sebagai pengguna narkoba jenis sabu.  

Komandan Denpom IV/4 Surakarta, Letkol CPM Gunawan Setiadi mengatakan, penelusuran kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari salah satu satuan di wilayahnya mendapati oknum anggota TNI berinisial MK yang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu saat dilakukan tes urine.

"Setelah cek urine, hasilnya positif, kemudian (MK) dilimpahkan kepada kami dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," terang Gunawan, saat menggelar jumpa pers di Markas Denpom IV/4 Surakarta, Kamis (30/04/2020).

Gunawan menambahkan, guna mengumpulkan sejumlah saksi terkait MK ini, pihaknya pun melakukan penelusuran lebih lanjut sekaligus untuk mencari tahu asal barang haram tersebut.

Dari hasil penyelidikan, pihak Denpom IV/4 Surakarta mendapatkan keterangan bahwa narkoba jenis sabu tersebut dibeli oleh MK dari seorang warga sipil berinisial Y, di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Namun, pada saat anggota Denpom IV/4 Surakarta hendak melakukan penangkapan terhadap Y di kediamannya,  Senin 27 April 2020, secara kebetulan petugas malah mendapati M yang juga seorang oknum TNI, di lokasi yang sama.

Kecurigaan anggota Denpom IV/4 Surakarta semakin beralasan saat M tampak gugup melihat keberadaan sejumlah anggota di lokasi.
Ketika dilakukan pemeriksaan di rumah Y, anggota yang bertugas menemukan alat hisap yang terjatuh dari saku jaket milik M.

Dalam pemeriksaan itu pula, anggota Denpom IV/4 Surakarta menemukan barang bukti lain berupa satu paket sabu-sabu dari saku kiri pakaian dinas milik M. Sementara itu, Y mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari jaringan Nusakambangan.

Meski tidak melakukan perlawanan, Y dan M pun sempat berusaha untuk melarikan diri, sebelum akhirnya pasrah saat petugas menangkapnya.

"Akhirnya oknum berinisial M kami periksa, ternyata benar dia juga pengguna. Sedangkan untuk warga sipil berinisial Y sudah kami limpahkan ke pihak Polres Sukoharjo," terangnya.

Gunawan kembali menegaskan, meski kondisi negara sedang dilanda pandemi virus corona, namun bukan berarti proses hukum atas kedua oknum anggota TNI tersebut dapat ditoleransi.

"Kami buktikan kalau TNI tidak kebal hukum. Di TNI tidak ada ampun, keduanya pasti dipecat," pungkas Gunawan. 

(Pewarta : Kacuk Legowo)

Berita Terkait