Kedua tersangka pencurian alat cap batik saat diamankan di Mapolsek Serengan Polresta Surakarta.
Klikwarta.com, Solo - Dua pria tersangka kasus pencurian ratusan alat cap batik di Kota Solo, Jawa Tengah, berhasil diringkus Satuan Reskrim Polsek Banjarsari Polresta Surakarta.
Kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, yakni Mulyono alias Balita (40) dan seorang rekannya, Agus Santoso alias Sonto (35), yang masih tetangga dekat.
Mereka dibekuk aparat kepolisian setelah diketahui sebagai pelaku pembobol rumah dan membawa kabur ratusan alat cap batik berbahan tembaga yang bernilai puluhan juta rupiah dari dalam gudang penyimpanan milik seorang bernama Tedy Priyo Nugroho, di kawasan Jalan Wirotamtomo No. 08 RT 03 RW 05, Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan.
Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto, saat menggelar konferensi pers, pada Senin (24/08/2020) siang, di Mapolsek setempat menjelaskan. Kasus pencurian itu terungkap setelah korban yakni pemilik rumah melapor ke pihak Polsek Serengan pada Kamis, 11 Juli 2020, sesaat usai pukul 06.30 WIB setelah korban masuk ke dalam rumah tersebut dan hendak mengambil alat cap batik miliknya untuk digunakan bekerja.
"Akan tetapi dilihatnya ada lubang yang menganga, temboknya pun sudah berlubang. Kemudian setelah dicek, barang - barang yang ada di dalam gudang termasuk beberapa alat cap batik yang akan digunakan untuk bekerja sudah hilang. Sehingga dengan kejadian itu, korban melapor ke Polsek Serengan," ungkap Kompol Suwanto kepada wartawan.
Setelah adanya laporan itu, lanjut Kompol Suwanto, pihaknya segera menerjunkan personel untuk melakukan olah TKP. Selanjutnya, dilakukan konsolidasi terkait temuan - temuan yang ada termasuk guna mengungkap motif yang digunakan para pelaku.
"Sehingga pada tanggal 20 Juli 2020, berkat kejelian anggota di lapangan dalam melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah kepada pelaku pertama yaitu Agus Santoso, yang kemudian mengembang ke pelaku kedua, yang merupakan tersangka utama yaitu Mulyono," paparnya.
Kedua pelaku, lanjut Kompol Suwanto, ditangkap di hari yang sama pada jam dan tempat yang berbeda. Adapun Agus Santoso ditangkap terlebih dahulu saat berada di kawasan depan salah satu mall ternama di Kota Solo sekira 18.30 WIB. Sedangkan tersangka utama yakni Mulyono ditangkap pukul 21.00 WIB, di kawasan Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon. Selanjutnya, polisi lantas melakukan proses pencarian terhadap keberadaan sejumlah barang yang telah raib dicuri kedua pelaku itu.
"Dan barangnya ternyata masih ada di suatu tempat, selanjutnya kami lakukan penyitaan. Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata barang tersebut sebenarnya telah dijual. Dimana satunya dijual seharga Rp.100 ribu, sehingga seluruhnya laku Rp.15,5 juta rupiah. Padahal menurut korban, barang itu dibelinya ada yang seharga Rp.300 ribu ada pula yang Rp.500 ribu. Sehingga kerugian yang diderita korban mencapai puluhan juta rupiah," beber Kompol Suwanto.
Dari pengakuan tersangka, ungkap Kompol Suwanto, uang hasil penjualan barang curian tersebut, kemudian dibagi oleh tersangka.
"Tersangka utama mendapatkan Rp.10 juta rupiah, sedangkan tersangka kedua mendapat Rp.5,5 juta rupiah. Adapun uang hasil penjualan barang curian tersebut, dari hasil penyelidikan kami tanyakan sudah mereka habiskan untuk kebutuhan sehari - hari," ujar Kapolsek Banjarsari.
Saat melakukan aksinya, kata Kompol Suwanto, kedua tersangka itu menggunakan alat berupa obeng untuk melubangi tembok saat memasuki rumah yang dalam keadaan kosong.
"Setelah temboknya bisa terlubangi dan bisa masuk, keduanya masuk ke dalam gudang. Setelah dilihat, ada alat cap batik dengan motif bermacam - macam. Tidak lama kemudian yang bersangkutan mengemas barang tersebut dan dinaikkan ke sepeda motor, kemudian dibawa pulang dan ditaruh di rumah tersangka Agus Santoso. Setelah itu, keesokan harinya, pelaku menjual barang curian tersebut ke penjual barang antik," jelasnya.
Sementara itu, tersangka utama yakni Mulyono, yang juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama yakni pencurian, dihadapan polisi mengakui perbuatannya. Tersangka ini mengatakan, niatnya untuk mencuri benda tersebut bermula saat dia melintas di lokasi tersebut dan melihat kondisi gudang sedang tidak terjaga. Selanjutnya, tersangka ini mengajak rekannya yakni Agus Santoso untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
Sebelum melancarkan aksinya, kedua tersangka juga sudah terlebih dahulu mengamati sekaligus melakukan pemetaan lokasi. Tersangka Mulyono, pria yang kesehariannya bekerja sebagai pencari barang rongsokan ini sempat berkelit jika awalnya dia hanya berniat mengambil kain batik yang ada di dalam rumah tersebut.
"Dua hari dulu saya pantau, masuknya lewat rumah kosong itu. Tahu di dalam ada cap batik saya mencoba masuk. Awalnya mau ambil kain batik. Barangnya saya bawa pakai bronjong dengan motor," aku Mulyono.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan alat cap batik, obeng, dan sebuah sepeda motor matic bernomor polisi AD 2994 JT yang digunakan kedua pelaku.
Terhadap para tersangka, terang Kapolsek Serengan, dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Pewarta : Kacuk Legowo)








