Istimewa
Klikwarta.com, Blitar - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar berencana membentuk peraturan daerah (perda) baru yang mengatur tempat hiburan karaoke.
Rencana itu sebagai reaksi atas kebijakan penutupan sementara delapan karaoke oleh Pemkot Blitar sejak medio awal tahun 2019.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto mengatakan, eksekutif dan legislatif telah berkomunikasi dan berkoordinasi terkait regulasi baru yang mengatur perizinan pendirian hingga kegiatan berusaha tempat karaoke.
"Kita masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Bisa perda, perwali, maupun surat keputusan wali kota. Acuannya perda trantib (Ketenteraman dan ketertiban), miras (minuman keras), dan Peraturan Menteri Pariwisata," ungkap Totok Sugiarto saat dihubungi klikwarta.com di kantor DPRD Kota Blitar, Senin (22/07/2019).
Totok menilai, kebutuhan peraturan baru itu juga untuk menjawab realitas atas belum dilaksanakannya rekomendasi DPRD kepada Pemkot Blitar untuk menutup delapan karaoke di Kota Blitar, sebagai imbas susulan pasca penggerebekan karaoke Maxi Briliant oleh Polda Jatim atas kasus dugaan penyediaan prostitusi berkedok karaoke.
"Prinsipnya dewan sudah rekom untuk evaluasi. Hasilnya gimana sampai hari ini justru pemerintah belum menindaklanjuti," lanjut Totok.
Merespon hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMNaker-PTSP), Suharyono menjelaskan, seluruh perizinan usaha tempat karaoke masih terus dikaji. Dari delapan karaoke, ada dua tempat karaoke yang disinyalir tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi perizinan kegiatan untuk berusaha.
"Ada yang belum memenuhi syarat. Kalau tidak salah ada dua. Nanti menunggu hasilnya, kalau boleh dibuka aturannya seperti apa kalau tidak boleh seperti apa," kata dia.
Untuk itu, pihaknya saat ini bersama legislatif terus berkoordinasi dalam hal pembentukan perda baru untuk mengatur perizinan dan aktivitas usaha karaoke, termasuk untuk mengevalusi dan mengakomodasi terhadap delapan tempat karaoke yang masih ditutup sementara ini.
"Kita membicarakan aturan, apakah karaoke memenuhi syarat peraturan yang berlaku," ulasnya.
Hingga saat ini, Pemkot Blitar belum membuka kembali secara resmi aktivitas delapan tempat karaoke yang ditutup sementara sejak awal tahun ini. Delapan tempat karaoke ini yakni, karaoke 99, karaoke JoJo, karaoke Next, karaoke GoRame, karaoke Vivace, karaoke hotel Grand Mansion, karaoke hotel Puri Perdana, dan karaoke Mega. (Faisal NR)








