Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna, Sri Riawati
Klikwarta.com, Natuna - Anak yang masih di bawah usia 18 tahun, termasuk anak yang masih didalam kandungan, wajib di jaga oleh orang tua, kewajiban maupun tanggung jawab orang tua ini meliputi seperti pemeliharaan, pendidikan, dan perlindungan anak hingga anak tersebut mencapai usia 18 tahun atau dapat berdiri sendiri.
Pengawasan dari orang tua terhadap anak remaja sangat penting karena anak remaja masih banyak menggantungkan dirinya kepada orang tua.
Pengawasan ini agar dapat membantu untuk mencegah kenakalan remaja dan dapat memberikan bimbingan di dalam pergaulan anak sehari-hari, mendukung perkembangan emosional anak remaja.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna, Sri Riawati mengatakan orang tua dapat mengawasi pergaulan anak, menetapkan aturan, dan memberikan hukuman jika ada pelanggaran.
Saat dikonfirmasi oleh media ini diruang kerjarnya Area Masjid Agung Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (09/05/2025), Pukul 14.30.
Sri Riawati juga menambahkan bahwa orang tua perlu menciptakan hubungan yang lebih terbuka terhadap anak remaja mereka, sehingga anak remaja merasa nyaman untuk berbagi cerita, masalah, dan pertanyaan mereka.
"Orang tua juga perlu mengetahui siapa teman-teman anak-anak mereka, dan memastikan bahwa pergaulan mereka positif dan tidak membawa dampak yang negatif.,"Tegas Sri Riawati.
Aturan yang jelas dan konsisten dapat untuk membantu anak remaja didalam memahami batasan dan tanggung jawab mereka, serta menghindari perilaku yang tidak diinginkan.
"Pola asuh orang tua yang baik dapat mendukung perkembangan emosional anak remaja, orang tua perlu terlibat aktif didalam kehidupan anak dan juga dapat memberikan perhatian dan mengajarkan nilai-nilai moral.," Sri Riawati.
Sri Riawati juga mengatakan bahwa anak remaja yang masih menyadang status sekolah di harapkan jangan dulu pacaran
agar tidak terjadinya pernikahan di usia remaja.
"Karena anak remaja juga masih dalam keadaan labil dan lebih mudah untuk di rayu-rayu atau di iming iming dengan suatu janji-janji manis yang belum tentu pasti dan pemberian harapan palsu oleh pasangannya.," Tegas Sri Riawati.
Pengawasan yang baik dapat membantu mencegah remaja terlibat dalam perilaku yang negatif salah satu pergaulan bebas, perkelahian, pencurian, dan pernikahan usia remaja dan juga penyalahgunaan narkoba.
Buatlah ruang terbuka untuk anak remaja agar dapat menyampaikan pendapat dan masalahnya dan di ketahui siapa saja teman sepermainan anak dan pergaulan mereka.
Orang tua yang bijaksana selalu akan memantau aktivitas anak di media sosial, memberikan edukasi tentang bahaya peretasan dan penipuan online, serta menetapkan aturan penggunaan yang sehat.
"Orang dapat memberikan dukungan dan perhatian kepada anak remaja di dalam proses belajar, memberikan semangat ketika menghadapi kesulitan serta juga dapat memberikan penghargaan atas pencapaian mereka.,"Tutup Sri RiaIlham
(Ilham)








