Peringati Momentum 76 Tahun Piagam Jakarta, SMIJ Sampaikan Resolusi Untuk Presiden Jokowi

Rabu, 23/06/2021 - 10:33
Solo Madani Indonesia Jaya

Solo Madani Indonesia Jaya

Klikwarta.com, Solo - Perkumpulan Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) menyampaikan resolusi untuk Presiden Jokowi bertepatan dengan momentum peringatan 76 Tahun Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dikatakan Ketua SMIJ, Yusuf Suparno, adalah piagam yang mengandung semangat perjuangan Bangsa Indonesia melawan penjajahan, imperialisme, kapitalisme dan fasisme. Sumber berdaulatnya Negara Indonesia merdeka yang memancarkan proklamasi kemerdekaan dan konstitusi Republik Indonesia serta sebuah gagasan tentang dasar Negara yang dibahas pada sidang pertama BPUPKI 29 Mei- I Juni 1945 menghasilkan sebuah naskah kesepakatan bersama (gentlemen's agreement) yang dikenal juga dengan nama Jakarta Charter.

"Konsideran Dekrit 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945 menjadi konstitusi NKRI menegaskan, bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan konstitusi Konstitusi negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Indonesia berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat idonesia, ditetapkan menjadi sila-sila Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia," terang Yusuf Suparno, saat menggelar jumpa pers dalam acara peringatan tersebut, di kawasan Jalan Ronggowarsito, Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (22/06/2021).

Dalam perkembangannya, SMIJ menilai, dasar Negara Pancasila di era Orde Lama dan Orde Baru diimplementasikan dalam bentuk ideologi tertutup, sehingga melahirkan sistem Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Doktrin Manipol USIDEK dan Eka Prasetya Pancakarsa (P4) sebagai asas tunggal untuk mewujudkan jati diri bangsa justru berdampak terbelahnya anak bangsa dan tergadainya pilar Bhineka Tunggal Ika. Melihat perkembangan situasi saat ini, terindikasi adanya upaya mengembalikan Pancasila sebapai ideologi tertutup dengan mengusung Pancasila 1 Juni 1945.

Dibentuknya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang membentuk GBHIP (Garis Besar Haluan Ideologi Pancasila, munculnya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dan RUU BPIP sebagai RUU Prioritas 2021. Adanya penjaringan pegawai melalui isu radikalisme, agama dan anti Nasionalisme, seperti Test Wawancara Kebangsaan KPK sebagai alat menyeleksi pegawai dan ASN yang tidak dikehendaki, terbitnya SKB II Kementerian tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan ASN, terbitnya Perpres No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstemisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2020- 2024, dipandang dapat menyulut keterbelahan anak bangsa sebagaimana di masa Orde Lama dan Orde Baru. 

Hal itu, disampaikan Yusuf Suparno, sebagai dasar pertimbangan terkait resolusi yang ditujukan SMIJ kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, MPR RI dan DPR RI untuk menemukan kembali jati diri bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Yusuf Suparno menyampaikan, ada enam langkah yang semestinya dapat dilakukan pemerintah untuk mewujudkan kembali jati diri bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Membangun kembali jati diri bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Nation and Character Building), dengan menyatukan dan menyerasikan jiwa agamis dan nasionalis. Sebagaimana amanah konstitusi UUD NRI 1945. Sehingga NKRI kembali berkedaulatan rakyat, berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945).

Menguatkan pelaksanaan pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu", dengan menerbitkan peraturan atau undang-undang organik berbasis pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Menguatkan dan mengokohkan kesatuan dan persatuan bangsa dengan mengembalikan Pancasila sebagai ideologi terbuka, mempertahankan Bhineka Tunggal Ika. Tidak mengulangi lagi kejadian di era Orde Lama dan Orde Baru, menjadikan Pancasila sebagai ideologi tertutup yang telah menimbulkan tragedi nasional G30S PKI dan konflik horizontal kerusuhan Mei 1998 yang membawa banyak korban.

Mengembalikan NKRI sebagai negara hukum yang berorientasi kepada keadilan yang melindungi rakyat Indonesia sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo. Bukan Negara hukum yang berorientasi kepada kekuasaan (oligarki).

Mengkaji ulang peraturan, undang-undang dan RUU rawan konflik yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu memosisikan anak bangsa dan kelompok kritis masyarakat sebagai kelompok kontra pemerintah, sebagai ancaman dan musuh Negara.

Mempelajari dan memenuhi amanah UUD 1945, juga menjadi bagian dari resolusi itu, dimana perekonomian Indonesia dipandang semestinya tidak patut dan tidak layak tunduk pada kekuatan modal semata. Keberlanjutan ekonomi harus didasarkan pada kejujuran, kepatuhan dan ketaatan pada semangat nilai-nilai Konstitusi dan kejuangan para pendiri republik, serta nir serakah dan nir fantasi. 

SMIJ terkait resolusi itu juga menandaskan, memburu pertumbuhan ekonomi setinggi- tingginya bukanlah tujuan, disebabkan UUD 1945 mengamanahkan agar bangsa dan negara Indonesia terbebas dari ketertindasan dalam segala bentuknya, kebodohan, kemiskinan, ketimpangan dan kehinaan. Menegakkan harkat martabat bangsa baik secara internal maupun eksternal.

"Sehingga sumber daya nasional, produksi, dan distribusi barang dan jasa wajib dimiliki secara merata menurut struktur sosial sehingga keadilan dirasakan dan dinikmati segenap tumpah darah bangsa. Menghindari konglomerasi nasional dan internasional yang mengkooptasi kekuatan sosial politik Indonesia. Tidak memberi peluang bangsa asing untuk dan atas nama apapun, sementara bangsa sendiri di rumahnya menjadi penonton dan penghamba kerja. Perekonomian bangsa sepatutnya mengoptimalkan kekuatan nasional tanpa harus menonjolkan kelemahan," pungkas Yusuf Suparno.

(Pewarta : Kacuk Legowo)

Tags

Berita Terkait