Webinar Literasi Digital “Literasi Digital– Belajar Hak dan Tanggungjawab di Ruang Digital”
Klikwarta.com, Muaro Jambi - Rangkaian webinar literasi digital di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi telah bergulir pada Rabu (5/4) pukul 09.00-11.00 WIB. Kegiatan webinar yang bertajuk tema “Belajar Hak dan Tanggungjawab di Ruang Digital” merupakan kerjasama Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan SMPN 8 Muaro Jambi dan SMPN 4 Muaro Jambi dengan melibatkan para siswa sebagai audiensnya.
Kegiatan yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia ini bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitifnya untuk mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet.
Pengguna internet di Indonesia pada awal Tahun 2022 mencapai 204,7 juta orang atau meningkat 2,1 juta dari tahun sebelumnya. Namun, penggunaan internet tersebut membawa berbagai risiko, karena itu peningkatan penggunaan teknologi internet perlu diimbangi dengan kemampuan literasi digital yang baik agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital dengan bijak dan tepat.
Survei Indeks Literasi Digital Nasional yang dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi dan Katadata Insight Center pada tahun 2021 menunjukkan skor atau tingkat literasi digital masyarakat Indonesia berada pada angka 3,49 dari 5,00.
Kemudian pada tahun 2022, hasil survei Indeks Literasi Digital Nasional mengalami kenaikan dari 3,49 poin menjadi 3,54 poin dari skala 5,00. Hasil ini dianggap menunjukkan bahwa literasi digital masyarakat Indonesia saat ini berada di kategori sedang dibandingkan dengan tahun lalu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementrian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menilai indeks literasi digital Indonesia belum mencapai kategori baik. “Angka ini perlu terus kita tingkatkan dan menjadi tugas kita bersama untuk membekali masyarakat kita dengan kemampuan literasi digital,” katanya lewat diskusi virtual. Dalam konteks inilah webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat Indonesia beraktifitas di ranah digital.
Pada webinar yang menyasar target segmen pelajar SMP ini, sukses dihadiri oleh sekitar 200 peserta daring, dan juga dihadiri beberapa narasumber yang berkompeten dalam bidangnya. Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, dihadiri narasumber Dr. Eko Pamuji, M.IKom (Sekretaris PWI Jatim/Kaprodi Ilkom STIKOSA AWS), kemudian narasumber Prof. Dr. Ir. Nurhayati, M. Sc.agr Presidium INDOSTAFF (Indonesia-university staff development program), serta Muhammad Hafidz Al Furqan (Influencer, Kreator Konten) bertindak sebagai Key Opinion Leader (KOL), Siti Kusherkatun, S.Pd.I (Asih) sebagai juru bahasa isyarat dan dipandu oleh moderator Diny Brilianti. Para narasumber tersebut memperbincangkan tentang 4 pilar literasi digital, yakni Digital Culture, Digital Ethic, Digital Safety dan Digital Skill.
Pada sesi pertama, narasumber Dr. Eko Pamuji, M.IKom menyampaikan mengenai hak dan tanggungjawab di ruang digital, hak digital merupakan sekumpulan hak-hak masyarakat untuk mengakses, menggunakan, menciptakan, hak untuk bereskpresi, hak untuk merasa aman, serta untuk mengakses dan menggunakan komputer dan perangkat elektronik lainnya, termasuk jaringan komunikasi, khususnya internet. Selain itu, tanggung jawab meliputi menjaga hak-hak atau reputasi orang lain, menjaga keamanan nasional, ketertiban masyarakat atau kesehatan atau moral publik. Hak-hak masyarakat dijamin oleh negara dalam pasal 28F UUD 1945 bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Serta diatur juga dalam UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang HAM, UU HAM melegitimasi bahwa internet dapat digunakan untuk mengembangkan diri pribadi setiap orang.
“Ketika kita tidak menggunakan hak dan tanggungjawab sebaik-baiknya, sebenarnya di ruang digital itu ada rambu-rambunya, disitu ada namanya Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, ini sebenarnya rambu-rambu setiap orang di Indonesia, ini rambu-rambu di ruang digital, agar setiap warga negara kita itu merasa nyaman dalam berekspresi, kita berekspresi apa saja boleh yang penting bertanggung jawab, namun faktanya, di ruang digital masih banyak berseliweran berita hoax, ini ada rambu-rambunya di UU ITE, kalau menyinggung soal itu, kita bisa berhadapan dengan Pasal 27, 28, 29, dan 30, salah satunya misalnya pencemaran nama baik, menghina, mengancam itu di Pasal-Pasal 27, 28, 29, nah itu nanti ada konsekuensinya, ancamannya di Pasal 45 kalau nggak salah itu denda 1 milyar atau kurungan 6 tahun penjara, jadi memang harus berhati-hati, konsekuensi terhadap hak dan tanggung jawab digital kita, semua harus berpandangan bahwa ruang digital itu ruang yang positif, yang bisa kita gunakan untuk hal-hal positif, bahwa disitu ada hal-hal yang berkaitan dengan kriminal dan negatif itu kita harus waspada,” ujar Eko.

Giliran narasumber kedua, Prof. Dr. Ir. Nurhayati, M. Sc.agr menyampaikan mengenai etika digital, etika digital adalah kemampuan seseorang dalam menilai baik atau buruknya sebuah informasi dan tata kelola digital dalam kehidupan sehari-hari. Dalam etika digital terdapat aturan Undang-Undang dan prosedur yang dapat memperkecil kerugian akibat dampak penggunaan teknologi digital.
“Menjaga etika di dunia digital, satu gunakan bahasa yang sopan, jangan membuat bahasa yang membuat orang menerjemahkannya macam-macam, terus yang kedua tidak menyebarkan informasi yang mengandung SARA, pornografi, dan kekerasan, contoh misalnya ada informasi kecelakaan, yaudah kasih tahu aja, terjadi kecelakaan disini, korbannya si A si B, nggak usah videonya yang keliatan, misalnya Naudzubillah mindzalik misalnya terpisah antara kepala dan badan, terus darah ngacir kemana-mana, itu ngga usah, karena itu sensitif informasinya, terus yang kedua hargai karya orang lain, kemudian bijaksana dalam menyebarkan informasi kepada yang lain, jadi sebelum di share videonya, dibaca dulu, cermati dulu, misalnya ada informasi, bahwa makanan A mengandung unsur babi, karena mengandung E471 misalnya, kalau misalnya adik-adik tidak paham apa itu E471 stop dulu informasi itu, jangan disebar, karena E471 itu adalah lemak, nah kalau lemak kan bisa dari hewan, bisa dari tumbuhan, kenapa langsung disebut babi, nah kemudian meminimalisir penyebaran informasi yang sifatnya pribadi, jangan semua yang pribadi disampaikan, lagi ngapain kirim foto ngga usah, karena itu semua akan membuat kita menjadi tidak aman berdunia digital,” terang Nurhayati.
Selanjutnya, Muhammad Hafidz Al Furqan selaku Key Opinion Leader menyampaikan bahwa perlu memperhatikan cara kita berkomunikasi dan bersikap dalam menggunakan sosial media. Semua orang memiliki hak dan tanggung jawab di ruang digital, selain hak kita, terdapat hak orang lain yang harus dijaga, karena sudah tahu hak kita di ruang digital, maka jangan sampai kebablasan, apapun yang dilakukan di ruang digital harus ada tanggung jawabnya, karena terdapat UU ITE, tanggung jawab yang pengguna posting, like, itu akan menjadi jejak digital, jejak digital harus dijaga karena akan bahaya jika berisi hal negatif.
“Jangan sampai nanti justru kita menjadi orang yang di media sosial itu merasa opini saya nih yang paling benar misalnya kan, yang lain salah, padahal ruang digital itu adalah wadah bagi kita untuk bertukar pikiran sebenarnya teman-teman, dan juga budaya kita juga harus teman-teman tahu, apakah boleh kita coba di media sosial di media digital ataukah budaya kita tuh harus dibagikan di sekolah atau lingkungan kita seperti itu, karena terkadang kita tuh pakai kata-kata yang di budaya kita tuh sebenarnya sopan, kalau di Palembang misalnya ngomong ‘kau’ itu sopan-sopan aja, misalnya hei kau apa kabar, mungkin sama Bahasanya dikit dengan Jambi, tapi kalau misalnya kita masukan di dunia digital teman-teman, kita tahu hak kita tuh ngomong ya, hak kita menulis pesan, tapi karena kita tidak tahu bahwa ada hak orang lain yang membacanya, orang lain akan pasti ‘ko dia panggil kau kau’, padahal kalau di bahasa palembang itu ya biasa saja seperti itu, jadi kita harus tau dulu nih di ruang digital orangnya sangat random, beragam macam, dari suku, agama, ras, jangan sampai kita hanya menembak saja gitu ya, ah ngga apa-apa lah tulis ini tulis ini, padahal kita nggak tau, bahkan mungkin ada bahasa kita, yang dibahasa orang lain pun, itu kasar mungkin kita nggak tau,” kata Hafidz.
Para peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Kemudian moderator memilih tiga penanya untuk bertanya secara langsung dan berhak mendapatkan e-money.
Pertanyaan pertama dari Tasya Amira yang mengajukan pertanyaan Bagaimana dengan orang yang punya kepribadian ganda. Ketika dia menyebar hoax, dia di kepribadian jahat. Dan setelah itu dia kembali ke kepribadian nya yang baik. Apa yang sebaiknya kita lakukan. Sedangkan tidak banyak orang yang tau bahwa dia kepribadian ganda pak? Apakah ada sanksi untuk dia? Kemudian narasumber Dr. Eko Pamuji, M.I.Kom menanggapi bahwa Mengenai sanksi berarti disini konteksnya ada orang yang dirugikan. Kalau ditanya mengenai sanksi apa yang diterima itu harus kita selidiki terlebih dahulu mengenai informasi hoax tersebut. Kalau ada laporan mengenai informasi hoax atau pencemaran nama baik, tentu itu akan di proses sesuai hukum yang berlaku. Pihak Wajiblah nanti yang bisa menentukan. Perlu kita highlight juga, tentu ada banyak konsekuensi yang kita terima ketika kita menyebarkan informasi, maka dari itu hati hatilah kita ketika menyebarkan informasi.
Pertanyaan kedua dari Chintya Putri yang mengajukan pertanyaan Terdapat prinsip dasar dalam literasi digital. Pertama ada pemahaman dimana masyarakat memiliki kemampuan untuk memahami informasi yang tersaji di internet sebagai media komunikasi, baik secara implisit ataupun eksplisit, pertanyaan saya bagaimana kalo masyarakat nya tidak memahami dengan dengan baik meskipun sudah di jelaskan dari Internet atau sudah melakukan zoom? Kemudian narasumber Prof. Dr. Ir. Nurhayati, M. Sc.agr menanggapi bahwa jika masyarakat tidak memahami dengan baik, meskipun sudah dijelaskan melalui internet atau melakukan zoom, mungkin perlu ada pendekatan yang berbeda dalam penyampaian informasi. Gunakan bahasa yang mudah dipahami. Hindari menggunakan bahasa yang terlalu teknis atau kompleks sehingga sulit dipahami oleh masyarakat umum. Gunakan bahasa yang mudah dipahami agar pesan dapat tersampaikan dengan jelas. Gunakan gambar atau visualisasi, penggunaan gambar atau visualisasi dapat membantu memperkuat pemahaman tentang suatu konsep atau informasi.
Pertanyaan ketiga dari M. Hariski mengajukan pertanyaan bagaimana cara meningkatkan viewer konten kita di youtube dan bagaimana meningkatkan jumlah follower di tiktok? jika ingin berjualan lebih efektif tiktok atau media sosial lainnya? untuk meningkatkan minat pembeli terhadap produk yg kita tawarkan kita harus bagaimana? kemudian yang terakhir untuk mengetahui kebenaran berita yang tersebar di media sosial apakah ada aplikasinya, supaya kita tidak salah. Terima kasih. Kemudian narasumber Dr. Eko Pamuji, M.I.Kom menanggapi bahwa Kalau ditanya platform mana, tentu masing-masing mempunyai karakter yang berbeda-beda. contoh dari platform tiktok, sekarang tiktok menjadi platform yang paling banyak dipakai pada saat ini. adapun tips nya adalah buat konten yang menarik dan sesuai dengan tren terbaru, gunakan hashtag yang relevan untuk meningkatkan visibilitas konten, Interaksi dengan pengikut dan penonton dengan merespon komentar dan DM. Terakhir, harus adanya komunikasi antar followers dan seller untuk mengetahui sejauh mana produk kita sukses di pasaran. Untuk mengetahui kebenaran berita, cobalah untuk cek dari berbagai sumber terlebih dahulu sebelum kita kosumsi. Selanjutnya narasumber Prof. Dr. Ir. Nurhayati, M. Sc.agr juga menanggapi bahwa buatlah produk jualan kita berbeda dari yang lain, jadilah yang pertama mempromosikan itu. Cara mengetahui berita itu benar atau tidak, kita bisa cek kembali sebelum memvonis suatu berita.
Sesi tanya jawab selesai. Kemudian moderator mengumumkan tujuh pemenang lainnya yang bertanya di kolom chat dan berhasil mendapatkan voucher e-money sebesar Rp. 100.000. Moderator mengucapkan terima kasih kepada narasumber, Key Opinion Leader (KOL) dan seluruh peserta webinar. Pukul 11.00 WIB webinar literasi digital selesai, moderator menutup webinar dengan mengucapkan salam, terima kasih dan tagline Salam Literasi Indonesia Cakap Digital.
Kegiatan Literasi Digital Sektor Pendidikan di Provinsi Jambi merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga tahun 2024.
Adapun Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan info literasi digital dapat diakses melalui website: literasidigital.id (https://literasidigital.id/) dan akun media sosial Instagram: @literasidigitalkominfo (https://www.instagram.com/literasidigitalkominfo/), Facebook Page: Literasi Digital Kominfo/@literasidigitalkominfo (https://www.facebook.com/literasidigitalkominfo), Youtube: @literasidigitalkominfo (https://www.youtube.com/@literasidigitalkominfo). (*)








