Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni
Klikwarta.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, memberikan apresiasi atas putusan yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis bagi siswa jenjang SD dan SMP. Cakupan jaminan itu berlaku untuk sekolah negeri, swasta, hingga madrasah. Bagi Sri Wahyuni, putusan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.
Melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan yang selama ini hanya membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri bersifat diskriminatif. Putusan itu juga menegaskan kewajiban negara untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.
Perempuan yang akrab disapa Yuni ini menilai putusan tersebut selaras dengan amanat konstitusi yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar setiap anak Indonesia.
"Putusan ini merupakan langkah yang patut diapresiasi karena menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap anak Indonesia tanpa diskriminasi, baik yang bersekolah di SD maupun SMP negeri, swasta, maupun madrasah," ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut disiapkan secara matang. Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu segera menyusun skema pembiayaan yang jelas agar sekolah swasta dan madrasah tidak mengalami kendala operasional akibat adanya kebijakan pendidikan gratis.
"Jangan sampai kebijakan yang baik ini justru berdampak pada menurunnya kualitas layanan pendidikan," tegas politisi tersebut.
Sebagai kader Partai Demokrat, ia juga mendorong adanya koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta penyelenggara pendidikan swasta. Tujuannya untuk merumuskan mekanisme pendanaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Ia optimistis, dengan perencanaan yang matang serta dukungan anggaran yang memadai, putusan MK ini dapat menjadi momentum untuk memperluas akses pendidikan berkualitas sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat tanpa harus mengorbankan mutu pendidikan. (**)








