Tertunda Pandemi Covid-19, LP3HI Akan Tetap Lanjutkan Gugatan Pengungkapan Kasus Tabrak Lari Flyover Manahan Solo

Kamis, 02/07/2020 - 14:39
Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Arif Sahudi.

Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Arif Sahudi.

Klikwarta.com, Solo - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) berkomitmen akan kembali menggugat Polresta Surakarta ke pengadilan terkait pengungkapan kasus tabrak lari yang terjadi di Flyover Manahan Solo, Jawa Tengah, pada 1 Juli 2019 lalu.

Penasihat hukum keluarga korban dari LP3HI, Arif Sahudi menyampaikan pihaknya berencana akan kembali menggugat Polresta Surakarta melalui praperadilan meski gugatan serupa yang sebelumnya telah dilakukan kandas.

"Kita tidak akan patah semangat mensupport keluarga (korban) dengan cara apapun. Ini (gugatan praperadilan) akan tetap kita lanjutkan," tegas Arif Sahudi kepada wartawan, di sela acara keprihatinan Ruwatan Sukerta mengenang satu tahun peristiwa kecelakaan tragis tersebut, pada Rabu (1/07/2020), di kawasan perlintasan sebidang, kolong Flyover Manahan Solo.

Namun demikian, lanjut Arif, 
dikatakannya gugatan tersebut memang masih tertunda karena adanya pandemi Covid-19.

"Karena kemarin (adanya pandemi) Covid-19, kita memaklumi seluruh aparat sedang sibuk dengan membantu pemerintah, kita memaklumi itu. Dan Pak Marthen juga sudah saya kasih tahu dan juga bisa memahami," jelas Ketua LP3HI itu. 
.
Sebagaimana diketahui, LP3HI merupakan penasihat hukum keluarga Retnoning Tri (54), korban meninggal dunia dalam kecelakaan tabrak lari di Flyover Manahan Solo, 1 Juli 2019 lalu. 

(Pewarta : Kacuk Legowo)

Tags

Berita Terkait