Tolak Cap Kebal Hukum, PT MMI Pastikan Patuh Bayar Pajak

Rabu, 13/08/2025 - 10:43
Direktur PT Multi Mineral Indonesia (MMI), Ady Indra Pawennari

Direktur PT Multi Mineral Indonesia (MMI), Ady Indra Pawennari

Klikwarta com, Natuna - Direktur PT Multi Mineral Indonesia (MMI), Ady Indra Pawennari, menyesalkan pemberitaan media siber harianmetropolitan.co.id yang menuduh perusahaannya tidak membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2024. 

Berita tersebut diunggah selama tiga hari berturut-turut, 21–23 Juli 2025, dengan judul yang dinilai merugikan nama baik dan reputasi perusahaan pasir kuarsa yang beroperasi di Kabupaten Natuna.

Menurut Ady, pemberitaan tersebut tidak berimbang, atau melanggar kode etik jurnalistik, dan berpotensi berdampak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perusahaan kami rutin membayar pajak MBLB sesuai prosedur yang berlaku di Kabupaten Natuna, dibayarkan setiap ada penjualan berdasarkan laporan lembaga survei resmi,” tegas Ady, Rabu (12/8/2025).

Terkait ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar MBLB sebesar Rp1,077 miliar yang diterbitkan BPKPD Natuna pada 7 Mei 2025, Ady menyebut hal itu sebagai miskomunikasi. “Kami belum ada penjualan di 2025. Begitu aturan dijelaskan, kami langsung membayar,” jelasnya.

Sebagai wartawan senior dan pendiri media siber pertama di Kepri pada 2001, Ady menilai wartawan yang memberitakan perusahaannya tidak menjalankan prinsip konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi.

“Beritanya mencampurkan fakta dan opini serta mengabaikan asas praduga tak bersalah. Kalau merugikan kami, tentu Dewan Pers menjadi tempat kami mencari keadilan,” ujarnya.

Ady menegaskan, pihaknya sudah membawa kasus ini ke Dewan Pers dan berharap rekomendasi yang diberikan dapat memberi efek jera bagi media yang mengabaikan kode etik jurnalistik.

(Pewarta: Ilham)

Tags

Berita Terkait