Fuad Benardi, menerima banyak aspirasi dan keluhan dari warga saat menggelar kegiatan serap aspirasi atau reses II tahun 2026 di Pesapen Barat Kelurahan Tanjung Perak Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya.
Klikwarta.com, Surabaya - Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Surabaya, Fuad Benardi, menerima banyak aspirasi dan keluhan dari warga saat menggelar kegiatan serap aspirasi atau reses II tahun 2026 di Pesapen Barat Kelurahan Tanjung Perak Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya.
Warga seperti Ahmad Rifa'i mengeluhkan dicabutnya status MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) sehingga anaknya tidak bisa lagi menerima program beasiswa dari pemerintah. "Saya hanya bekerja sebagai kuli panggul di Gresik dan tiap hari harus bolak-balik Surabaya-Gresik. Tentu beasiswa itu sangat membantu untuk biaya kuliah anak saya," keluh Rifa'i.
Fuad Benardi menjelaskan bahwa warga penerima manfaat program KIP yang dicabut bisa mengajukan kembali melalui RT/RW setempat untuk diusulkan ke kelurahan supaya diaktifkan lagi status MBR-nya jika memang tergolong keluarga tidak mampu.
"Status MBR dinonaktifkan itu karena hasil evaluasi mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) keluarga bapak sudah tergolong keluarga mampu, sehingga beasiswa dari KIP maupun beasiswa pemuda tangguh juga diputus oleh Pemkot Surabaya," beber Fuad.
Fuad juga mengapresiasi program Bank Sampah yang digagas RT.01/RW.XII Pesapen Barat dan siap memfasilitasi warga Surabaya yang hendak memanfaatkan program pemberdayaan ekonomi dari Pemprov Jatim melalui Program Kesejahteraan Rakyat (Prokesra).
"InsyaAllah saya bisa membantu program Bank Sampah jika pengajuan diatasnamakan koperasi atau karang taruna. Ini program yang bagus, sebab menangani persoalan sampah dari hulunya langsung," ungkapnya.
Fuad juga mengajak warga lebih berani melaporkan jika menemukan ketidakberesan program infrastruktur dari Pemkot Surabaya. "Tapi praktek di lapangan banyak kontraktor yang tak patuh sehingga mengambil tenaga kerja dari luar Surabaya karena mau digaji lebih rendah. Makanya mulai 2026 ini jika menemukan penyimpangan bisa dilaporkan ke lurah atau camat setempat," pungkasnya. (ADV)
Pewarta : Supra








