7 Tahun DPO Kasus Korupsi, Direktur PT Menarabaja Saranasakti Ditangkap

Senin, 29/01/2018 - 22:28
Wakil Derektur (Wadir) Krimsus AKBP Rohadi SH, MH didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, MH saat menggelar press release

Wakil Derektur (Wadir) Krimsus AKBP Rohadi SH, MH didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, MH saat menggelar press release

Klikwarta.com - Karsono alias Nok (49) Direktur PT Menarabaja Saranasakti tersangka Kasus Korupsi proyek preservasi jembatan Air Ilik Kabupaten Kaur tahun 2010 akhirnya berhasil ditangkap.

Nok merupakan tersangka buron sejak Setember 2011 silam. Nok berhasil diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu pada Rabu (10/1/2018) lalu di kediamannya, di kelurahan Masmambang kecamatan Talo Kabupaten Seluma.

Wakil Derektur (Wadir) Krimsus AKBP Rohadi SH, MH didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, MH mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus ini, yakni Karsono alias Nok selaku Direktur PT. Menarabaja Saranasakti dan Agus Hermawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang sekarang masih buron.

"Penangkapan Nok bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa Nok berada dikediamannya pasca kabur sebagai tersangka," kata Rohadi.

Disampaikannya, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula saat subdit tipidkor Polda Bengkulu bersama dengan ahli LPJKD Bengkulu, konsultan pengawas dan pihak SNVT preservasi jalan jembatan Air Ilik Kabupaten Kaur melakukan pemeriksaan dan ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan atau kurang dari volume kontrak dengan presentasi progres fisik yang terpasang sebesar 95,067%.

"Diketahui hasil Laporan hasil Audit BPKP perwakilan Prov Bengkulu ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 490.104.927 juta," sampainya.

Lanjutnya, Perusahaan Pt. Menarabaja Saranasakti memulai pekerjaan bulan Agustus 2010 dengan alasan keterlambatan tiang pancang dan material, selama pekerjaan dilakukan dua kali addendum dan perpanjangan waktu pekerjaan menjadi tanggal 31 Desember 2010. 

Dalam aksinya, tambah Rohadi, PT. Menarabaja Saranasakti telah mencairkan dana kegiatan pekerjaan 100 % melalui 7 tahapan meskipun pekerjaan belum selesai 100%, hingga berakhir masa kontak tanggal 31 Desember 2010 penyelesaian pekerjaan hanya 60 % namun tetap dilakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO).

"Untuk Pelaku kita kenakan pasal pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 Juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jouncto pasal 55 ayat (1) KUHP," tutupnya. (BT/LJ)

Berita Terkait