Tim penyidik Kejari Karanganyar menyita uang tunai Rp 1 miliar dari P, tersangka utama kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinkes Karanganyar, Kamis (10/7/2025).
Klikwarta.com, Karanganyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus menunjukkan ketegasannya dalam memburu aset terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2023 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar.
Terbaru, tim penyidik Kejari berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari tersangka utama, P, yang merupakan mantan Kepala Dinkes Karanganyar.
Penyitaan ini dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap P, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus korupsi alkes yang merugikan negara.
Uang tersebut, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yunianto, sebelumnya disembunyikan dengan cara dititipkan kepada salah satu anggota keluarga tersangka.
"Penyitaan kita lakukan saat proses penyelidikan terhadap tersangka P. Saat itu uang tersebut dititipkan di salah satu keluarganya dan kemudian kita langsung lakukan penyitaan," jelas Bonard kepada wartawan, di kantor Kejari Karanganyar, Kamis (10/7/2025).
Bonard mengatakan, uang senilai Rp 1 miliar itu kini telah diamankan dan dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) untuk dijadikan barang bukti krusial dalam proses hukum yang sedang berjalan. Penyitaan ini menambah daftar panjang aset yang berhasil diamankan Kejari Karanganyar.
Sebelumnya, tersangka P sendiri telah mengembalikan uang senilai Rp 465 juta pada Selasa (3/6/2025) lalu. Tak hanya itu, tersangka lain dalam kasus ini, yaitu AS, juga telah mengembalikan Rp 80 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dengan penyitaan terbaru ini, total pengembalian kerugian negara dari kedua tersangka kasus korupsi alkes ini mencapai angka fantastis Rp 1,54 miliar.
Bonard menegaskan bahwa upaya gencar ini merupakan bagian tak terpisahkan dari proses asset recovery atau pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan jelas bahwa korupsi tidak akan pernah dibiarkan merugikan keuangan negara," tandasnya.
Pewarta : Kacuk Legowo







